Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

23

penelitian secara mendalam dalam penerapan Iptek agar perkebunan
karetpun dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pertahanan.

          Hal yang sama terjadi pada perkebunan kelapa sawit, perkebunan
sawit sebenamya dapat dimanfaatkan sebagai daerah rintangan, karena
mempunyai lindung tinjau dan lindung tembak yang baik, akan tetapi saat
ini belum dimanfaatkan secara optimal dan integral untuk kepentingan
pertahanan. Hal ini terbukti dalam pelaksanaan pola tanam, belum
menggunakan pendekatan pertahanan, misalnya cara menanamnya
dengan cara bersilang, sehingga dapat dijadikan daerah rintangan untuk
masuknya tank atau kendaraan militer musuh.

         Selanjutnya alih fungsi lahan menjadi pemukiman penduduk atau
daerah pertanian di sekitar daerah latihan militer akan mengganggu
jalannya latihan militer. Daerah latihan militer sebagai kekayaan milik
Kementerian Pertahanan dan TNI adalah daerah yang relatif tetap untuk
mendukung pelaksanaan latihan startegis operasional maupun taktis.
Banyak instalasi militer di Indonesia dihadapkan pada masalah adanya
gangguan berupa pemukiman liar dan perkebunan atau pertanian liar oleh
warga sipil. Pemukiman dan pertanian liar di area /sekitar instalasi militer
tersebut dapat mengancam keselamatan warga masyarakat itu sendiri
karena mereka berpotensi terganggu oleh kebisingan, debu, aktivitas
latihan, dan bahkan kecelakaan terkena peluru nyasar. Demikian juga
Instalasi militer mengalami kerugian, karena tujuan dari keberadaan
instalasi (untuk latihan atau operasional militer lainnya) tidak dapat berjalan
secara maksimal dan bahkan tidak dapat mencapai tujuan latihan yang
sebenarnya. Ini menunjukkan adanya tumpang tindih kepentingan antara
kepentingan militer dan masyarakat dalam mengelola suatu ruang atau
wilayah, sehingga tidak jarang menimbulkan benturan kepentingan.

         Sebagai contoh lahan militer milik TNI AL yang bertabrakan
kepentingan dengan masyarakat yang dikenal dengan kasus/ Insiden
Alastlogo. Peristiwa tersebut terjadi penembakan oleh prajurit TNI AL
terhadap warga petani pada tanggal 30 Mei 2007 di Desa Alastlogo,
Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Peristiwa ini dipicu
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13