Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

26

sumber kekayaan alam, regulasi penyusunan tata ruang wilayah yang
belum terpadu antar berbagai kepentingan, baik antar kementerian
maupun antara kepentingan pusat dan daerah, bahkan melalui pendekatan
berbagai aspek kehidupan, muiai ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya
dan pertahanan keamanan. Sehingga kondisi ini akan memicu bias
dilapangan daiam pemanfaatan sumber kekayaan alam serta ruang atau
wilayah yang hanya tertuju pada satu kepentingan, dengan tidak
memperhatikan kepentingan yang lain. Sehingga akan terjadi adanya
kepentingan yang dikorbankan.

         Sejak bertakunya UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,
dan telah diamanatkan bahwa setelah kurun waktu 2 tahun
dibedakukannya, maka setiap daerah wajib menyusun RTRW daerah
sesuai dengan kewenangannya (Pasal 78 ayat 4.b). Daiam kenyataannya
sampai dengan saat ini masih banyak provinsi dan kabupaten/kota yang
belum memiliki peraturan daerah tentang RTRW. Disatu sisi terdapat
beberapa provinsi mengajukan usul perubahan peruntukan dan fungsi
kawasan hutan daiam revisi RTRWP kepada Kementerian Kehutanan.
Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal
19 ayat (1), yaitu: "Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan
ditetapkan oleh Pemerintah dengan didasarkan pada hasil penelitian
terpadu.” Sedangkan Pasal 19 ayat (2) mengamanatkan bahwa,
“Perubahan peruntukan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis,
ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat.”

         Belum terpadunya daiam penyusunan regulasi tentang tata ruang
wilayah, telah menyebabkan tabrakan kepentingan daiam memanfaatkan
sumber kekayaan alam antar instansi atau kementerian. Misalnya
Kementerian Pertanian, mereka berpikir bagaimana mengembangkan
lahan pertanian untuk meningkatkan produksi pertanian dihadapkan
dengan keterbatasan lahan, disisi lain Kementerian Kehutanan berpikir
bagaimana melestarikan fungsi hutan untuk menstabilkan ekosistem.
Sementara dari kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM )
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16