Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

63

 aspek pertahanan keamanan. Dari segi pertahanan, penataan ruang terkait
 lai.gsung dengan strategi pertahanan negara. Sejauh ini penataan ruang
 kawasan pertahanan seringkali berbenturan dengan fungsi-fungsi
 pembangunan nasionai lainnya. Upaya untuk mengatasi benturan tersebut
 masih terkendala dengan aspek legal, yakni peraturan perundang-
 undangan yang belum secara jelas mengatur tentang Penataan Ruang
 Kawasan Pertahanan yang berdampak terhadap lemahnya koordinasi,
 integrasi dan sinkronisasi antar unsur pemerintah dalam impiementasi
penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW ) khususnya Wilayah
Pertahanan. Disamping itu adanya kendala aspek kelembagaan, sumber
daya manusia, dukungan anggaran dan penyusunan RUTR Willayah
Pertahanan yang belum mengacu pada hakekat ancaman masa kini.

           Strategi dan kebijakan penataan ruang wilayah pertahanan mengacu
pada pendekatan geopolitik dan geostrategi pertahanan negara, yang
disertai dengan pencapaian tujuan negara yaitu mensukseskan dan
mengawal kepentingan nasionai, serta berbasiskan ruang gelar yang
permanen berjangka panjang dengan upaya penggunaan kekuatan
pertahanan dan perang rakyat semesta28.

           Penataan ruang atau wilayah pertahanan memerlukan penanganan
secara khusus, yang pelaksanaannya berbeda dengan penataan wilayah
untuk fungsi fungsi pembangunan lainnya. Menyadari hal tersebut, perlu
adanya konsepsi penyelenggaran tata ruang wilayah pertahanan dalam
rangka memanfaatkan sumber kekayaan alam dihadapkan perkembangan
ancaman masa kini sebagai perwujudan pelaksanaan amanat Undang-
Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasionai khususnya menyangkut kawasan pertahanan negara adalah
penting dilaksanakan dan memiliki relevansi dengan kepentingan nasionai.

28 Kementerian Pertahanan Rl Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Direktorat Wilayah
Pertahanan, Pengelolaan Data Wilayah Pertahanan RTRW Pertahanan Jilid 1, 2009, Hal.
V-3.
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14