Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
16
keadilan dan kesejahteraan, sehingga tercapai rasa persatuan dan
kesatuan dalam bingkai NKRI.
b) UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional. Pengelolaan
perbatasan suatu wilayah negara akan berhasil, apabila pengelolaan
perbatasan itu dilaksanakan dalam sebuah pola dan Rencana
Pengelolaan perbatasan yang didasarkan kepada landasan yang
tepat, yaitu kondisi obyektif negara yang bersangkutan. Bagi NKRI
kondisi obyektif yang dimaksud adalah kondisi fisik dan non fisik yang
dimiliki oleh bangsa. Non fisik berupa semangat perjuangan. Cita-cita
perjuangan nasional 17 Agustus 1945, Pancasila dan UUD 1945 serta
latar belakang sejarah. Landasan fisik dan non fisik tersebut
menyangkut terutama sendi- sendi eksistensial negara dan non
eksistensial NKRI, tetapi esensial sebagai sebuah negara merdeka
dan berdaulat.
c) Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional Wawasan
Nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri
dan lingkungannya sebagai satu kesatuan yang utuh. Wawasan
nusantara adalah geopolitik Indonesia di mana wilayah Indonesia
tersusun dari gugusan kepulauan nusantara beserta segenap isinya
sebagi suatu kesatuan wadah serta sarana untuk membangun dan
menata dirinya menjadi bangsa yang berdaya saing tinggi dalam
dinamika lingkungan startegis perwujudan kepulauan nusantara
sebagai satu kesatuan pertahanan mengandung arti bahwa setiap
ancaman terhadap sebagian wilayah Indonesia pada hakekatnya
merupakan ancaman. Terhadap kedaulatan nasional yang harus
dihadapi bersama dengan mengerakan segenap daya dan
kemampuan.
d) Ketahanan Nasional sebagai landasan Konsepsional.
Pengelolaan perbatasan berpedoman kepada empat azas ketahanan
Nasional yaitu azas kesejahteraan dan keamanan, azas
komprehensip integral atau menyeluruh terpadu, azas mawas ke
dalam dan keluar serta azas kekei'uargaan.

