Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
17
1) Azas kesejahteraan dan keamanan, berarti bahwa
pengelolaan perbatasan jangan hanya dilihat dari pendekatan
keamanan saja, namun juga dilihat dari aspek kesejahteraan
dan keduannya harus ditempatkan secara berdampingan,
seimbang, selaras dan serasi.
2) Azas Komprehensif berarti bahwa pengelolaan perbatasan
harus mempertimbangkan berbagai aspek kehidupan bangsa,
yaitu: geografi, demografi, sumber kekayaan alam, idiologi,
politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan
secara komprehensif dan integral, pengelolaan perbatasan tidak
hanya menjadi tanggung jawab dan wewenang pemerintah
pusat saja, tetapi juga menjadi tugas dan kewajiban pemerintah
daerah.
3) Azas mawas kedalam dan keluar. Mawas kedalam berarti
pengelolaan perbatasan ditujukan untuk meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran luas, sehingga dapat mencegah
ancaman yang datang dari dalam negeri, sedangkan mawas
keluar, pengelolaan perbatasan ditujukan untuk menghadapi
semua bentuk dan jenis ancaman yang datang dari luar negeri,
serta diharapkan dapat menjalin kerjasama dengan negara
tentangga, sehingga terjalin hubungan bilateral dan multilateral
secara harmonis menghindarkan dan perselisihan dan konflik
antar negara serta saling menguntungkan..
4) Azas kekeluargaan, berarti bahwa pengelolaan perbatasan
merupakan tanggung jawab bersama segenap komponen
bangsa, oleh karena itu penyelenggaraan harus melibatkan
segenap komponen bangsa dengan tidak melihat suku, agama,
bahasa dan kebudayaan untuk kepentingan bersama.
Ketahanan nasional bangsa Indonesia saat ini bila ditinjau dari
aspek Astagatra masih dalam kondisi yang belum stabil, kondisi
tersebut apabila tidak diatasi akan dapat mempengaruhi kelancaran

