Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

17

          1) Azas kesejahteraan dan keamanan, berarti bahwa
         pengelolaan perbatasan jangan hanya dilihat dari pendekatan
         keamanan saja, namun juga dilihat dari aspek kesejahteraan
         dan keduannya harus ditempatkan secara berdampingan,
         seimbang, selaras dan serasi.
         2) Azas Komprehensif berarti bahwa pengelolaan perbatasan
         harus mempertimbangkan berbagai aspek kehidupan bangsa,
         yaitu: geografi, demografi, sumber kekayaan alam, idiologi,
         politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan
         secara komprehensif dan integral, pengelolaan perbatasan tidak
         hanya menjadi tanggung jawab dan wewenang pemerintah
         pusat saja, tetapi juga menjadi tugas dan kewajiban pemerintah
        daerah.
        3) Azas mawas kedalam dan keluar. Mawas kedalam berarti
        pengelolaan perbatasan ditujukan untuk meningkatkan
        kesejahteraan dan kemakmuran luas, sehingga dapat mencegah
        ancaman yang datang dari dalam negeri, sedangkan mawas
        keluar, pengelolaan perbatasan ditujukan untuk menghadapi
        semua bentuk dan jenis ancaman yang datang dari luar negeri,
        serta diharapkan dapat menjalin kerjasama dengan negara
        tentangga, sehingga terjalin hubungan bilateral dan multilateral
        secara harmonis menghindarkan dan perselisihan dan konflik
        antar negara serta saling menguntungkan..
        4) Azas kekeluargaan, berarti bahwa pengelolaan perbatasan
        merupakan tanggung jawab bersama segenap komponen
        bangsa, oleh karena itu penyelenggaraan harus melibatkan
       segenap komponen bangsa dengan tidak melihat suku, agama,
       bahasa dan kebudayaan untuk kepentingan bersama.
       Ketahanan nasional bangsa Indonesia saat ini bila ditinjau dari
aspek Astagatra masih dalam kondisi yang belum stabil, kondisi
tersebut apabila tidak diatasi akan dapat mempengaruhi kelancaran
   10   11   12   13   14   15   16   17