Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
18
pembangunan nasional, sehingga pada akhirnya dapat mengganggu
keutuhan dan kedaulatan wilayah NKRI.
8. Peraturan dan Perundangan sebagai Landasan Operasional.
Pada tanggal 2 Pebruari 2002 Menteri Luar Negeri Rl Hasan
Wirayuda dan pimpinan UNTAET, Sergio Vierra de Mello, menandatangani
kesepakatan untuk mengatur prinsip uti posidenti juris, yaitu memakai
konvensi 1904 yang telah ditanda tangani Portugis dan Belanda serta hasil
keputusan permanent Court of Arbitration 1914, sebagai dasar hukum
mengatur perbatasan Rl - RDTL.
9. Landasan Teori
a. Teori Kerjasama Internasional
Kerjasama dapat didefinisikan sebagai serangkaian hubungan-
hubungan yang tidak didasarkan pada kekerasan atau paksaan dan
disahkan secara hukum, seperti dalam sebuah organisasi Internasional
seperti PBB atau Uni Eropa. Aktor-aktor negara membangun hubungan
kerjasama melalui suatu organisasi Internasional dan rezim Internasional,
yang didefinisikan sebagai seperangkat aturan-aturan yang disetujui,
regulasi-regulasi, norma-norma, dan prosedur-prosedur pengambilan
keputusan, dimana harapan-harapan para aktor dan kepentingan-
kepentingan negara bertemu dalam suatu lingkup hubungan internasional
(Dougherty &Pfaltzgraff, 1997:418-419)..
Kerjasama Internasional pada umumnya berlangsung pada situasi-
situasi yang bersifat desentralisasi yang kekurangan institusi-institusi dan
norma-norma yang efektif bagi unit-unit yang berbeda secara kultur dan
terpisah secara geografis, sehingga kebutuhan untuk mengatasi masalah
yang menyangkut kurang memadainya informasi tentang motivasi-motivasi
dan tujuan-tujuan dan berbagai pihak sangatlah penting. Interaksi dan
transportasi antar negara dalam bentuk pertukaran informasi mengenai
tujuan-tujuan kerjasama, dan pertumbuhan berbagai institusi. Bowo dan
Andy menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan kerjasama harus tercapai

