Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
14
diperlukan bagi kepentingan politik, ekonomi dan pertahanan keamanan
negara diperlukan adanya suatu koridor, landasan, peraturan perundangan
yang berlaku saat ini, teori-teori terkait dan tinjauan kepustakaan. Ekplorasi
terhadap keempat sumber atau landasan yang komprehensif, integral ini
diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat merealisasikan gagasan
tentang kerjasama keamanan perbatasan sebagaimana yang diharapkan
dalam Taskap ini.
7. Paradigma Nasional RDTL - NKRI.
a). Konstitusi Republik Demokratik Timor Leste
Dalam pelaksanaan politik luar negeri, pemerintah Republik
Demokratik Timor Leste, ada beberap landasan yang digunakan:
1) . Konstitusi RDTL sebagai landasan idiil tertuang dalam (preambulo
da Constituicao da Republika Demokratik de Timor Leste. Konstitusi
memuat seratus tujuh puluh pasal (170) yang didalamnya terkandung
semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, semua kebijakan
yang diambil oleh pemerintah tidak boleh menyimpang dari nilai- nilai
konstitusi. Nilai-nilai dalam konstitusi itu sendiri mencakup seluruh
sendi kehidupan masyarakat, yang substansinya bahwa negara
haruslah mensejahterakan kehidupan bangsa.
2). Konstitusi diposisikan sebagai landasan konstitusional,
pelaksanaan politik luar negeri Timor Leste, tertuang dalam pasal 8
konstitusi negara 20 Mei 2002 sebagai berikut:
a). Republik Demokratik Timor Leste menjalin hubungan
Internasional dalam prinsip kemerdekaan nasional, menghormati
hak penentuan nasib sendiri dan kemerdekaan bangsa lain,
meghormati kedaulatan permanen rakyat atas kekayaan dan
sumber daya alam, menghormati perlindungan hak asasi
manusia, saling menghormati kedaulatan, integritas teritorial dan
persamaan negara dan tidak campur tangan dalam urusan
internal negara lain.

