Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
73
antara Timor Leste dan Indonesia. Upaya ini membantu menurunnya
kegiatan bisnis gelap dengan melintas batas melalui jalan tikus serta
berdampak positif terhadap stabilitas nasional kedua negara.
9. Terpeliharanya hubungan etnis dan kebudayaan yang serasi
antara masyarakat kedua negara, khususnya yang tinggal di daerah
perbatasan.
10. Tegaknya hukum di dalam negara, termasuk di perbatasan,
dapat mendukung pemerintah untuk menjalankan roda pemerintahan
yang baik dan efektif. Terjadi kerjasama dan koordinasi yang mantap
antara pihak- pihak terkait serta aparat keamanan, baik vertikal
maupun horizontal.
11. Meningkatkannya kemampuan pertahanan dalam pengamanan
di darat, laut dan dasar laut, serta udara, (perbatasan wilayah) untuk
menyangkal segala jenis ancaman kedaulatan kedua negara.
12. Karena luas wilayah dan panjang garis batas dengan berbagai
kerawanan seperti illegal trade, untuk itu diperlukan penambahan dan
kemampuan personil baik secara kualitas maupun kuantitas guna
memberikan pelayanan yang lebih baik di pos- pos lintas batas.
13. Memperluas dan meningkatkan kualitas kerjasama antar aparat
keamanan di daerah dalam rangka meningkatkan stabilitas keamanan
daerah serta peran aktif masyarakat dalam upaya pemeliharaan
stabilitas nasional.
14. Mewujudkan keamanan dan ketertiban yang partisipatif dengan
nilai dan kearifan lokal. yang bertumpu pada ketahanan mental yang
berorientasi pada wawasan kebangsaan demi terwujudnya rasa
nasionalisme dan bela negara.
22. Kontribusi Kerjasama Timor Leste dengan Republik Indonesia
dalam meningkatkan keamanan perbatasan.
Keamanan nasional merupakan suatu hal yang harus diwujudkan
oleh sebuah negara, sementara masyarakat sebagai mitra keamanan