Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

73

         antara Timor Leste dan Indonesia. Upaya ini membantu menurunnya
         kegiatan bisnis gelap dengan melintas batas melalui jalan tikus serta
         berdampak positif terhadap stabilitas nasional kedua negara.
         9. Terpeliharanya hubungan etnis dan kebudayaan yang serasi
         antara masyarakat kedua negara, khususnya yang tinggal di daerah
         perbatasan.
         10. Tegaknya hukum di dalam negara, termasuk di perbatasan,
        dapat mendukung pemerintah untuk menjalankan roda pemerintahan
        yang baik dan efektif. Terjadi kerjasama dan koordinasi yang mantap
        antara pihak- pihak terkait serta aparat keamanan, baik vertikal
        maupun horizontal.
        11. Meningkatkannya kemampuan pertahanan dalam pengamanan
        di darat, laut dan dasar laut, serta udara, (perbatasan wilayah) untuk
        menyangkal segala jenis ancaman kedaulatan kedua negara.
        12. Karena luas wilayah dan panjang garis batas dengan berbagai
        kerawanan seperti illegal trade, untuk itu diperlukan penambahan dan
        kemampuan personil baik secara kualitas maupun kuantitas guna
        memberikan pelayanan yang lebih baik di pos- pos lintas batas.
        13. Memperluas dan meningkatkan kualitas kerjasama antar aparat
        keamanan di daerah dalam rangka meningkatkan stabilitas keamanan
        daerah serta peran aktif masyarakat dalam upaya pemeliharaan
        stabilitas nasional.
        14. Mewujudkan keamanan dan ketertiban yang partisipatif dengan
        nilai dan kearifan lokal. yang bertumpu pada ketahanan mental yang
        berorientasi pada wawasan kebangsaan demi terwujudnya rasa
        nasionalisme dan bela negara.

22. Kontribusi Kerjasama Timor Leste dengan Republik Indonesia
dalam meningkatkan keamanan perbatasan.

        Keamanan nasional merupakan suatu hal yang harus diwujudkan
oleh sebuah negara, sementara masyarakat sebagai mitra keamanan
   1   2   3   4   5   6   7   8