Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
18
8. Peraturan Perundang-undangan
Peraturan perundangan atau ketentuan yang terkait dengan
hubungan dan kerjasama luar negeri yang berlaku internasional secara
universal dan mengikat semua pihak adalah:
a. Konvensi Wina Tahun 1961 dan Tahun 1963 tentang
Hubungan Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya.
Hubungan dan kerjasama luar negeri sebagai suatu
kebutuhan negara dalam membangun interaksi bangsa-bangsa
secara umum telah disepakati dan diatur dalam Konvensi Wina
tahun 1961 dan tahun 1963. Konvensi Wina merupakan
kesepakatan bagaimana hubungan antar negara dibangun dalam
kerangka hubungan diplomatik. Konvensi Wina telah diratifikasi oleh
Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1982
Tentang Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan
Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh
Kewarganegaraan (Vienna Convention On Diplomatic Relations And
Optional Protocol The Vienna Convention On Diplomatic Relations
Concerning Acquisition Of Nationality, 1961) Dan Pengesahan
Konvensi Wina Mengenai Hubungan Konsuler Beserta Protokol
Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna
Convention On Consular Relations And Optional Protocol To The
Vienna Convention On Consular Relation Concerning Acquisition Of
Nationality, 1963).
b. Konvensi Wina Tahun 1969 tentang Hukum Perjanjian
Internasional.
Dalam Konvensi Wina tahun 1969 tentang Hukum Perjanjian
Internasional disebutkan bahwa dalam pembuatan perjanjian
internasional, baik bilateral maupun multilateral dapat dilakukan
melalui tahap-tahap sebagai berikut11:
11http://semipedia.blogspot.com/2012/08/tahap-tahaD-perianiian-intemasional.html.
diakses pada tanggal 14 Mei 2013, pukul 22:13