Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

18

8. Peraturan Perundang-undangan

         Peraturan perundangan atau ketentuan yang terkait dengan
hubungan dan kerjasama luar negeri yang berlaku internasional secara
universal dan mengikat semua pihak adalah:

         a. Konvensi Wina Tahun 1961 dan Tahun 1963 tentang
         Hubungan Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya.

                   Hubungan dan kerjasama luar negeri sebagai suatu
         kebutuhan negara dalam membangun interaksi bangsa-bangsa
         secara umum telah disepakati dan diatur dalam Konvensi Wina
         tahun 1961 dan tahun 1963. Konvensi Wina merupakan
         kesepakatan bagaimana hubungan antar negara dibangun dalam
         kerangka hubungan diplomatik. Konvensi Wina telah diratifikasi oleh
         Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1982
         Tentang Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan
         Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh
         Kewarganegaraan (Vienna Convention On Diplomatic Relations And
         Optional Protocol The Vienna Convention On Diplomatic Relations
         Concerning Acquisition Of Nationality, 1961) Dan Pengesahan
         Konvensi Wina Mengenai Hubungan Konsuler Beserta Protokol
         Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna
         Convention On Consular Relations And Optional Protocol To The
         Vienna Convention On Consular Relation Concerning Acquisition Of
          Nationality, 1963).

          b. Konvensi Wina Tahun 1969 tentang Hukum Perjanjian
          Internasional.

                   Dalam Konvensi Wina tahun 1969 tentang Hukum Perjanjian
          Internasional disebutkan bahwa dalam pembuatan perjanjian
          internasional, baik bilateral maupun multilateral dapat dilakukan
          melalui tahap-tahap sebagai berikut11:

 11http://semipedia.blogspot.com/2012/08/tahap-tahaD-perianiian-intemasional.html.
 diakses pada tanggal 14 Mei 2013, pukul 22:13
   1   2   3   4   5   6   7