Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

21

Organisation (INGO), Badan Swasta Asing (BSA), dan
badan/lembaga lain sesuai ketentuan. Pembuatan perjanjian
didasarkan atas kesepakatan, dan para pihak wajib untuk
melaksanakan perjanjian tersebut dengan konsisten.

g. Undang-Undang Nomer 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah,

         Undang-Undang ini mengatur penyelenggaraan pemerintahan
daerah dalam kebijakan otonomi daerah. Pemerintahan daerah
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangannya.kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-
Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah. Urusan
pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah tersebut adalah
urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter
dan fiskal nasional, dan agama. Khusus untuk politik luar negeri,
pemerintah daerah tetap dapat melakukan hubungan kerjasama
dengan luar negeri tetapi dengan mekanisme melalui pemerintah.

h. Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2007 tentang RPJPN
2005-2025.

         Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)
merupakan arah dan kebijakan pembangunan Indonesia untuk
jangka waktu 20 tahun ke depan. Beberapa hal berkaiatan dengan
kebijakan politik luar negeri yang tertuang dalam RPJPN tentunya
akan mempengaruhi pelaksanaan kerjasama luar negeri. Satu hal
prinsip yang tetap tidak boleh diabaikan, yakni seluruh proses
perumusan kebijakan luar negeri ditujukan bagi pemenuhan
kepentingan nasional Indonesia dalam berbagai bidang. Dalam
rangka pelaksanaan kebijakan luar negeri yang berorientasi kepada
kepentingan nasional, Indonesia berupaya untuk memperkuat
kelembagaan regional di tengah kecenderungan menguatnya
unilateralisme. Dengan demikian kerjasama yang dilakukan dapat
menghasilkan nilai manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10