Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
19
1) Perundingan (negosiation), merupakan perjanjian
tahap pertama antara pihak/negara tentang objek tertentu.
Dalam melaksanakan perundingan, suatu negara dapat
diwakili oleh pejabat yang dapat menunjukkan surat kuasa
penuh (full powers).
2) Penandatanganan (signature), yaitu penandatanganan
hasil perundingan yang dituangkan dalam naskah
perundingan yang dilakukan wakil-wakil negara peserta yang
hadir.
3) Pengesahan (ratification), yaitu bilamanaana suatu
negara mengikatkan diri pada suatu perjanjian (multilateral)
dengan syarat apabila telah disahkan oleh badan/lembaga
yang berwenang di negaranya. Ratifikasi ini mengesahkan
penandatanganan atas perjanjian yang sudah dilakukan.
c. Paris Declaration
Paris Declaration on Aid Effectiveness merupakan deklarasi
dari para Menteri yang bertanggung jawab dalam pembangunan dari
negara maju dan negara berkembang serta para Kepala
lembaga/organisasi bilateral/multilateral yang menyepakati cara-cara
para Menteri dan Kepala lembaga/organisasi tersebut
menyampaikan dan mengelola bantuan. Dengan semakin
meningkatnya jumlah bantuan maka efektivitas bantuan harus
ditingkatkan. Aspek penting dalam Deklarasi Paris ini adalah
komitmen para Negara dan lembaga/organisasi mitra pembangunan
untuk bekerja melalui sistem pemerintah negara mitra guna
memastikan negara tersebut mempunyai rasa memiliki dan agar
gagasan-gagasan yang disepakati dalam bantuan tersebut bisa
berjalan berkelanjutan.
d. Jakarta Commitment
Jakarta Commitment merupakan peta jalan (road map)
bantuan bagi efektivitas pembangunan yang dilakukan Pemerintah