Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

22

dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tujuan pembangunan
nasional.
i. Peraturan Presiden Nomer 5 Tahun 2010 tentang RPJMN
2010-2014.

          Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) 2010-2014 merupakan penjabaran dari Visi, Misi, dan
Program Presiden yang penyusunannya berpedoman pada Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025.
Dalam Visi, Misi dan Programnya, Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono, dengan tegas
menyatakan keinginan dan keyakinannya untuk mewujudkan bangsa
Indonesia yang lebih maju dan sejahtera, lebih mandiri, lebih aman
dan damai, serta lebih demokratis dan adil.Hal tersebut merupakan
aktualisasi dari arah kebijakan dari Pemantapan Politik Luar Negeri
dan Peningkatan Kerjasama Internasional dalam Peraturan Presiden
ini, yaitu :

          1) Meningkatkan kualitas diplomasi Indonesia dalam
          rangka memperjuangkan kepentingan nasional termasuk
          dalam penyelesaian masalah-masalah perbatasan dan dalam
          melindungi kepentingan masyarakat Indonesia di Luar Negeri;

          2) Melanjutkan komitmen Indonesia terhadap
          pembentukan identitas dan pemantapan integrasi regional,
          khususnya di ASEAN;

          3) Menegaskan pentingnya memelihara kebersamaan
          melalui kerjasama internasional, bilateral dan multilateral
          maupun kerjasama regional lainnya, saling pengertian dan
          perdamaian dalam politik dan hubungan internasional;

          4) Meningkatkan dukungan dan peran masyarakat
          internasional dan tercapainya tujuan pembangunan nasional;

          5) Meningkatkan koordinasi dalam penyelenggaraan
          hubungan luar negeri sesuai dengan undang-undang.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11