Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

20

         Indonesia yang merupakan penjabaran dari Paris Declaration.
         Jakarta Commitment merupakan haluan Pemerintah Indonesia
         dalam berhubungan dengan bantuan luar negeri. Jakarta
         Commitment diadop banyak pihak donor, baik sebagai negara
         (bilateral) maupun lembaga/organisasi internasional, dengan
         sasaran untuk: 1) meningkatan rasa kepemilikan yang lebih tinggi
         dalam setiap program kerjasama; 2) mengembangkan kerjasama
         pembangunan yang lebih efektif inklusif; 3) Menyampaikan dan
         mempertanggungjawabkan hasil-hasil pembangunan12.

         Sementara itu, peraturan perundangan dalam negeri yang menjadi
acuan dalam hubungan dan kerjasama luar negeri adalah:

         e. Undang-Undang Nomer 37 tahun 1999 tentang Hubungan
          Luar Negeri.

                   Politik luar negeri Indonesia menganut prinsip bebas dan aktif
       •. yang diabadikan untuk kepentingan nasional (pasal 3), dan

         dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan aspiratif, tidak
          sekedar rutin dan reaktif, teguh dalam prinsip dan pendirian, serta
          rsaional dan luwes dalam pendekatan (pasal 4). Undang-Undang ini
         juga mengatur hak Presiden dalam menunjuk pejabat negara selain
          Menteri Liar Negeri, pejabat pemerintah, atau orang lain untuk
          menyelenggarakan hubunganluar negeri di bidang-bidang tertentu.

          f. Undang-Undang Nomer 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
          Internasional.

                    Undang-Undang ini mengatur tentang mekanisme dan tata
          cara dalam melakukan dan pembuatan perjanjian internasional
          dengan satu negara (bilateral) atau lebih (multilateral), atau subyek
          hukum internasional lain seperti International Non Government

12The Jakarta Commitment, Aid Effectiveness for Development ditandatangani oleh perwakailan 3
(tiga) kementerian, yaitu Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, dan Bappenas yang
berisi persyaratan dan ketentuan bagi negera asing dan lembaga/organisasi international apabila
melakukan kerjasama dengan Indonesia berkaitan dengan bantuan pembangunan. Banyak negara
mitra pembangunan Indonesia mengadop dan meratifikasi the Jakarta Commitment sebagai
korodor utama pelaksanaan bantuan pembangunan ini.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9