Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

23

         Dengan demikian, peraturan perundangan tersebut di atas, baik itu
peraturan perundangan universal maupun peraturan perundangan
Indonesia, sangat relevan digunakan sebagai landasan operasional dalam
optimalisasi kerjasama luar negeri pada era otonomi daerah guna
mendorong kemandirian bangsa dalam rangka ketahanan nasional.

9. Landasan Teori.
         a. Teori Diplomasi.
                   Diplomasi pada hakikatnya merupakan kebiasaan untuk
         melakukan hubungan antar negara melalui wakil resminya dan dapat
         melibatkan seluruh proses hubungan luar negeri, perumusan
         kebijakan, termasuk pelaksanaannya13. Diplomasi telah menjadi
         suatu yang penting dalam tata kehidupan suatu negara dan
         merupakan sarana utama guna dapat berkiprah dalam masyarakat
         internasional agar dapat menciptakan ketertiban dan perdamaian
         dunia. Sehingga diplomasi dapat dilakukan dalam berbagai dimensi,
         baik bilateral (antar negara), regional, maupun internasional. Dengan
         demikian, dalam konteks yang lebih universal diplomasi sebenarnya
         merupakan instrumen negara dalam melakukan hubungan yang
         melibatkan negara atau banyak negara. Hubungan antar negara
         dalam konteks yang lebih teknis merupakan kerjasama antar negara
         dengan tujuan memberikan manfaat yang saling menguntungkan
         antar kedua belah pihak.
         b. Teori Desentralisasi dan Otonomi Daerah.
                   Hakekat otonomi daerah adalah adanya kewenangan yang
         lebih besar dalam pengurusan maupun pengelolaan daerah
         termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan. Otonomi daerah tidak
         lagi sekedar menjalankan instruksi dari pusat, tetapi Pemerintah
         Daerah benar-benar mempunyai keleluasaan meningkatkan
         kreativitas dalam mengembangkan potensi dalam rangka

13Suryokusumo, Sumaryo, Praktik Diplomasi, STIH IBLAM, Jakarta, 2004
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12