Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
23
Dengan demikian, peraturan perundangan tersebut di atas, baik itu
peraturan perundangan universal maupun peraturan perundangan
Indonesia, sangat relevan digunakan sebagai landasan operasional dalam
optimalisasi kerjasama luar negeri pada era otonomi daerah guna
mendorong kemandirian bangsa dalam rangka ketahanan nasional.
9. Landasan Teori.
a. Teori Diplomasi.
Diplomasi pada hakikatnya merupakan kebiasaan untuk
melakukan hubungan antar negara melalui wakil resminya dan dapat
melibatkan seluruh proses hubungan luar negeri, perumusan
kebijakan, termasuk pelaksanaannya13. Diplomasi telah menjadi
suatu yang penting dalam tata kehidupan suatu negara dan
merupakan sarana utama guna dapat berkiprah dalam masyarakat
internasional agar dapat menciptakan ketertiban dan perdamaian
dunia. Sehingga diplomasi dapat dilakukan dalam berbagai dimensi,
baik bilateral (antar negara), regional, maupun internasional. Dengan
demikian, dalam konteks yang lebih universal diplomasi sebenarnya
merupakan instrumen negara dalam melakukan hubungan yang
melibatkan negara atau banyak negara. Hubungan antar negara
dalam konteks yang lebih teknis merupakan kerjasama antar negara
dengan tujuan memberikan manfaat yang saling menguntungkan
antar kedua belah pihak.
b. Teori Desentralisasi dan Otonomi Daerah.
Hakekat otonomi daerah adalah adanya kewenangan yang
lebih besar dalam pengurusan maupun pengelolaan daerah
termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan. Otonomi daerah tidak
lagi sekedar menjalankan instruksi dari pusat, tetapi Pemerintah
Daerah benar-benar mempunyai keleluasaan meningkatkan
kreativitas dalam mengembangkan potensi dalam rangka
13Suryokusumo, Sumaryo, Praktik Diplomasi, STIH IBLAM, Jakarta, 2004