Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

76

a) Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri
menyusun pedoman teknis operasional bagi
pelaksanaan kerjasama luar negeri sebagai acuan
Pemerintah Daerah dalam melakukan perencanaan
kegiatan kerjasama luar negeri yang sinergi dengan
rencana pembangunan daerah.

b) Pemerintah Daerah pada wilayah fokus geografi
melalui BAPPEDA Provinsi dan BAPPEDA
Kabupaten/Kota melakukan monitoring dan evaluasi
atas hasil pelaksanaan program kegiatan kerjasama luar
negeri dan melakukan pengukuran kinerja terhadap
rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD)
maupun rencana kerja pembangunan tahunan (RKP).

c) Pemerintah Daerah pada wilayah fokus geografi
melalui Kepala SKPD terkait melakukan inventarisasi
atas hasil pelaksanaan program kegiatan kerjasama luar
negeri yang berhasil dan sukses (sebagai “best
practices” dan “success story”) untuk diadop dan
ditindaklanjuti sebagai program Pemerintah Daerah.

d) Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri
melakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil-hasil
pelaksanaan kerjasama luar negeri yang dilaksanakan
oleh Pemerintah Daerah yang menjadi fokus geografi
untuk dijadikan bahan penilaian atas kinerja mitra
kerjasama dalam melaksanakan program kegiatan di
wilayah fokus geografi.

e) Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri
bersama Kementerian Luar Negeri melakukan evaluasi
terhadap mitra kerjasama berdasar atas hasil
pelaksanaan kerjasama luar negeri sebagai bahan
masukan dalam menentukan kerjasama selanjutnya
dengan mitra kerjasama yang bersangkutan.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13