Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
3) Badan/Dinas Pemberdayaan 3) The District/City Board of Community and
Village Empowerment together with
Masyarakat dan Desa Kabupaten/Kota OISCA’s local partners shall facilitate the
community to participate in the
bersama-sama mitra lokal OISCA implementation of program/ activity.
memfasilitasi masyarakat untuk
berpartisipasi dalam pelaksanaan
program/kegiatan.
4) Dalam rangka memfasilitasi 4) In order to facilitate the implementation of
pelaksanaan program/ kegiatan, OISCA program/activities, the District/
Pemerintah Kabupaten/Kota dapat City Governments shall establish a
membentuk Tim Koordinasi District/City Coordinating Team,
Kabupaten/Kota yang terdiri dari unsur consisting of related institutions.
instansi terkait.
D. PERANSERTA PIHAK KETIGA D. THIRD PARTY PARTICIPATION
1. Dalam rangka pelaksanaan kegiatan, 1. In order to implement its activities, OISCA
may involve local communities,
OISCA dapat melibatkan kelompok- universities, NGOs and foundations
officially registered with KESBANGPOL at
kelompok masyarakat, Perguruan the Central Government and Local
Governments.
Tinggi, Lembaga Swadaya
Masyarakat, dan Yayasan yang
berbadan hukum dan secara sah
terdaftar di KESBANGPOL di
Pemerintah Pusat dan Daerah.
2. Dalam rangka pelaksanaan kegiatan, 2. In order to implement its activities, OISCA
may involve International non
OISCA dapat melibatkan badan atau governmental organization legally
registered with the Government of the
organisasi internasional non republic of Indonesia.
pemerintah yang terdaftar secara sah 3. OISCA shall inform Local Governments of
participation of a third party in the
di Pemerintah Republik Indonesia. implementation of the cooperation
activities.
3. OISCA memberitahukan kepada
Pemerintah Daerah tentang peran
serta pihak ketiga dalam pelaksanaan
kegiatan kerjasama.
III. PEMANTAUAN DAN EVALUASI III. MONITORING AND EVALUATION
A. PEMANTAUAN A. MONITORING
1) OISCA, Ditjen PMD, dan Pemerintah 1) OISCA, Ditjen PMD, and Local
Daerah menyepakati program/ Government shall agree upon the
kegiatan dan lokasi yang akan dipilih program/activities and selected locations
untuk dipantau. to be monitored.
2) Tim Koordinasi Pusat melakukan 2) The Central Coordinating Team shall
pemantauan bersamaan dengan undertake monitoring in combination with
evaluasi terhadap perkembangan evaluation of the implementation progress
pelaksanaan program/kegiatan OISCA of OISCA program/activities once a year
sekali dalam setahun pada lokasi in locations agreed upon as mentioned in
program/kegiatan yang telah disepakati point A.1 above, at OISCA’s expense.
sebagaimana dimaksud pada butir A.1
atas beban biaya OISCA. 6