Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

7) Ditjen PMD dengan memperhatikan           7) The Ditjen PMD by taking into
     masukan dari Tim Koordinasi Pusat          consideration inputs from the Central
     menyampaikan laporan kegiatan              Coordination Team submits OISCA's
     tahunan OISCA kepada Menteri Dalam         Annual Reports to the Minister.
     Negeri.

B. TINGKAT PROVINSI                          B. PROVINCIAL LEVEL

1) Gubernur melalui Badan/Dinas                   1) The Governor through the Provincial
     Pemberdayaan Masyarakat dan Desa                 Board of Community and Village
     Provinsi bertanggung-jawab dalam                 Empowerment shall be responsible to
     mengoptimalkan pelaksanaan program               optimize the implementation of
     kerjasama dengan OISCA di                        cooperation program with OISCA in the
     daerahnya.                                       respective working area.

2) Dalam  rangka              perpanjangan        2) In supporting the extension of OISCA’s
                                                      foreign experts and staff assignments, the
penugasan tenaga ahli asing dan staff                 Provincial Board of Community and
                                                      Village Empowerment shall provide
asing     OISCA,              Badan/Dinas             evaluation documents of OISCA’s foreign
                                                      experts and staff to the Ditjen PMD.
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
                                                  3) The Governor through the Provincial
Provinsi        menyiapkan    dan                     Board of Community and Village
                                                      Empowerment shall facilitate the
menyampaikan rekomendasi dan                          District/City Governments within OISCA’s
                                                      working areas to optimize the
dokumen hasil evaluasi kinerja tenaga                 implementation of annual activities.

ahli asing dan staff asing OISCA                  4) In order to facilitate the implementation of
                                                      program/ activities, the Provincial
tersebut kepada Ditjen PMD.                           Government may establish a Provincial
                                                      Coordinating Team consisting of related
3) Gubernur melalui Badan/Dinas                       institutions.
     Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
     Provinsi memfasilitasi Pemerintah
     Daerah Kabupaten/Kota di wilayah
      kerja OISCA dalam mengoptimalkan
      pelaksanaan kegiatan tahunan.

4) Dalam        rangka        memfasilitasi

pelaksanaan             program/kegiatan,

Pemerintah Provinsi dapat membentuk

Tim Koordinasi Provinsi yang terdiri

dari unsur instansi terkait.

C. TINGKAT KABUPATEN/KOTA                    C. DISTRICT/CITY LEVEL

1) Bupati/Walikota melalui Badan/Dinas            1)The Regent/Mayor through the
     Pemberdayaan Masyarakat dan Desa                 District/City Board of Community and
     Kabupaten/Kota bertanggungjawab                  Village Empowerment shall be
     dalam mengoptimalkan pelaksanaan                 responsible to optimize implementation of
     program kerjasama dengan OISCA di                the cooperation program with OISCA in
     daerahnya.                                       the respective working area.

2) Badan/Dinas          Pemberdayaan              2) The District/City Board of Community and
                                                      Village Empowerment shall facilitate the
Masyarakat dan Desa Kabupaten/Kota                    optimum implementation of OISCA’s
                                                      activities.
memfasilitasi pelaksanaan optimal

kegiatan OISCA.

                                             5
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16