Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
7) Ditjen PMD dengan memperhatikan 7) The Ditjen PMD by taking into
masukan dari Tim Koordinasi Pusat consideration inputs from the Central
menyampaikan laporan kegiatan Coordination Team submits OISCA's
tahunan OISCA kepada Menteri Dalam Annual Reports to the Minister.
Negeri.
B. TINGKAT PROVINSI B. PROVINCIAL LEVEL
1) Gubernur melalui Badan/Dinas 1) The Governor through the Provincial
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Board of Community and Village
Provinsi bertanggung-jawab dalam Empowerment shall be responsible to
mengoptimalkan pelaksanaan program optimize the implementation of
kerjasama dengan OISCA di cooperation program with OISCA in the
daerahnya. respective working area.
2) Dalam rangka perpanjangan 2) In supporting the extension of OISCA’s
foreign experts and staff assignments, the
penugasan tenaga ahli asing dan staff Provincial Board of Community and
Village Empowerment shall provide
asing OISCA, Badan/Dinas evaluation documents of OISCA’s foreign
experts and staff to the Ditjen PMD.
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
3) The Governor through the Provincial
Provinsi menyiapkan dan Board of Community and Village
Empowerment shall facilitate the
menyampaikan rekomendasi dan District/City Governments within OISCA’s
working areas to optimize the
dokumen hasil evaluasi kinerja tenaga implementation of annual activities.
ahli asing dan staff asing OISCA 4) In order to facilitate the implementation of
program/ activities, the Provincial
tersebut kepada Ditjen PMD. Government may establish a Provincial
Coordinating Team consisting of related
3) Gubernur melalui Badan/Dinas institutions.
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Provinsi memfasilitasi Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota di wilayah
kerja OISCA dalam mengoptimalkan
pelaksanaan kegiatan tahunan.
4) Dalam rangka memfasilitasi
pelaksanaan program/kegiatan,
Pemerintah Provinsi dapat membentuk
Tim Koordinasi Provinsi yang terdiri
dari unsur instansi terkait.
C. TINGKAT KABUPATEN/KOTA C. DISTRICT/CITY LEVEL
1) Bupati/Walikota melalui Badan/Dinas 1)The Regent/Mayor through the
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa District/City Board of Community and
Kabupaten/Kota bertanggungjawab Village Empowerment shall be
dalam mengoptimalkan pelaksanaan responsible to optimize implementation of
program kerjasama dengan OISCA di the cooperation program with OISCA in
daerahnya. the respective working area.
2) Badan/Dinas Pemberdayaan 2) The District/City Board of Community and
Village Empowerment shall facilitate the
Masyarakat dan Desa Kabupaten/Kota optimum implementation of OISCA’s
activities.
memfasilitasi pelaksanaan optimal
kegiatan OISCA.
5