Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
3) Tim Koordinasi Pusat dapat melakukan 3) The Central Coordinating Team may, as
pemantauan kegiatan OISCA pada needed, undertake monitoring of OISCA
iokasi program/kegiatan, sesuai activities in the program/activities
kebutuhan atas beban biaya APBN, locations at the expense of the National
dan dapat berkoordinasi dengan Government Budget, and in coordination
OISCA. with OISCA.
4) Apabila diperlukan, OISCA dapat 4) OISCA may invite, if necessary, certain
individuals or independent institutions to
mengundang perorangan atau undertake monitoring.
lembaga independen untuk melakukan
pemantauan.
5) Tim Koordinasi Pusat yang melakukan 5) The Central Coordinating Team which
undertakes monitoring of the program/
pemantauan perkembangan activities implementation progress shall
report the monitoring results to the
pelaksanaan program/kegiatan, Minister of Home Affairs, a copy is
extended to Governor and Regent/Mayor
melaporkan hasil pemantauan kepada in the working areas monitored, and
feedback shall be provided to OISCA
Menteri Dalam Negeri, dengan
tembusan kepada Gubernur dan
Bupati/Walikota di wilayah kerja yang
dipantau, dan memberikan umpan balik
kepada OISCA.
6) Pemerintah Provinsi dan/atau 6) Provincial and/or District/City
' Pemerintah Kabupaten/Kota dapat Governments shall undertake monitoring
melakukan pemantauan secara berkala regularly and/or incidentally of the OISCA
dan/atau sewaktu-waktu terhadap program/activities implementation
perkembangan pelaksanaan progress at the expense of Local
program/kegiatan OISCA, atas beban Government Budget, the result of which
biaya APBD, yang hasilnya dilaporkan shall be reported to the Minister of Home
kepada Menteri Dalam Negeri melalui Affairs through the Ditjen PMD.
Ditjen PMD.
B. EVALUASI B. EVALUATION
1) Kegiatan evaluasi dapat dilaksanakan 1) The evaluation activities may be
melalui forum pertemuan atau evaluasi undertaken through field evaluation or
lapangan bila diperlukan. forum of meeting.
2) Kegiatan evaluasi bersamaan dengan 2) Field evaluation in combination with
monitoring dilaksanakan oleh Tim monitoring shall be undertaken by the
Koordinasi Pusat sekali setiap tahun Central Coordinating Team once a year
selama periode MSP atas biaya during the period of MoU at OISCA’s
OISCA. expense.
3) Evaluasi dan monitoring di tahun 3) Evaluation and monitoring in the third
ketiga pelaksanaan MSP dilaksanakan year of the implementation of this MoU
bersamaan dengan kegiatan Rapat will be held in combination with a
Koordinasi Nasional. National Coordination Meeting.
4) Hasil evaluasi akhir dan Rapat 4) The results of final evaluation and
Koordinasi Nasional dipergunakan National Coordination Meeting shall be
sebagai bahan pertimbangan dalam used as a consideration for extending
memperpanjang MSP. the MoU.
7