Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

3) Tim Koordinasi Pusat dapat melakukan      3) The Central Coordinating Team may, as
     pemantauan kegiatan OISCA pada               needed, undertake monitoring of OISCA
     iokasi program/kegiatan, sesuai              activities in the program/activities
      kebutuhan atas beban biaya APBN,            locations at the expense of the National
      dan dapat berkoordinasi dengan              Government Budget, and in coordination
      OISCA.                                      with OISCA.

4) Apabila diperlukan, OISCA dapat           4) OISCA may invite, if necessary, certain
                                                  individuals or independent institutions to
mengundang     perorangan atau                    undertake monitoring.

lembaga independen untuk melakukan

pemantauan.

5) Tim Koordinasi Pusat yang melakukan       5) The Central Coordinating Team which
                                                  undertakes monitoring of the program/
pemantauan     perkembangan                       activities implementation progress shall
                                                  report the monitoring results to the
pelaksanaan    program/kegiatan,                  Minister of Home Affairs, a copy is
                                                  extended to Governor and Regent/Mayor
melaporkan hasil pemantauan kepada                in the working areas monitored, and
                                                  feedback shall be provided to OISCA
Menteri Dalam Negeri, dengan

tembusan kepada Gubernur dan

Bupati/Walikota di wilayah kerja yang

dipantau, dan memberikan umpan balik

kepada OISCA.

6) Pemerintah  Provinsi  dan/atau            6) Provincial  and/or            District/City

' Pemerintah Kabupaten/Kota dapat            Governments shall undertake monitoring

melakukan pemantauan secara berkala          regularly and/or incidentally of the OISCA

dan/atau sewaktu-waktu terhadap              program/activities     implementation

perkembangan             pelaksanaan         progress at the expense of Local

program/kegiatan OISCA, atas beban           Government Budget, the result of which

biaya APBD, yang hasilnya dilaporkan         shall be reported to the Minister of Home

kepada Menteri Dalam Negeri melalui          Affairs through the Ditjen PMD.

Ditjen PMD.

B. EVALUASI                                  B. EVALUATION

1) Kegiatan evaluasi dapat dilaksanakan      1) The evaluation activities may be
      melalui forum pertemuan atau evaluasi        undertaken through field evaluation or
      lapangan bila diperlukan.                    forum of meeting.

2) Kegiatan evaluasi bersamaan dengan        2) Field evaluation in combination with
      monitoring dilaksanakan oleh Tim             monitoring shall be undertaken by the
      Koordinasi Pusat sekali setiap tahun         Central Coordinating Team once a year
      selama periode MSP atas biaya                during the period of MoU at OISCA’s
      OISCA.                                       expense.

3) Evaluasi dan monitoring di tahun          3) Evaluation and monitoring in the third
      ketiga pelaksanaan MSP dilaksanakan          year of the implementation of this MoU
      bersamaan dengan kegiatan Rapat              will be held in combination with a
      Koordinasi Nasional.                         National Coordination Meeting.

4) Hasil evaluasi akhir dan Rapat            4) The results of final evaluation and
      Koordinasi Nasional dipergunakan             National Coordination Meeting shall be
      sebagai bahan pertimbangan dalam             used as a consideration for extending
      memperpanjang MSP.                           the MoU.

                                                                              7
   9   10   11   12   13   14   15   16