Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
Daerah untuk menyusun . Rencana Governments in preparing an Annual
Kegiatan Tahunan. Working Plan.
(3) Rencana Kegiatan Tahunan wajib (3). The Annual Working Plan must be
disepakati dan ditandatangani oleh approved by the respective district/city
pemerintah kabupaten/kota dan OISCA governments and OISCA and
dan diketahui oleh pemerintah provinsi acknowledged by provincial government
dan Ditjen PMD. and Ditjen PMD.
PASAL 7 ARTICLE 7
KEWAJIBAN OBLIGATIONS
KEMENDAGRI akan : The MoHA shall:
(1) . Memfasilitasi OISCA dalam pengurusan (1). Facilitate OISCA in arranging visa, working
visa, ijin kerja, ijin tinggal, ijin keluar dan permits, stay permits, entry and re-entry
masuk ke Indonesia bagi tenaga ahli permits for OISCA’s foreign staffs approved
asing OISCA yang sudah mendapatkan by MOHA to be assigned in Indonesia in
persetujuan dari Kemdagri untuk relation to this MoU in accordance with
ditempatkan di Indonesia sesuai dengan prevailing Indonesian laws and regulations.
peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia.
(2) . Memfasilitasi OISCA dalam mendapatkan (2). Facilitate OISCA in arranging customs and
tax exemption. Such exemption shall be in
pembebasan kepabeanan dan accordance with the prevailing Indonesian
laws and regulations.
perpajakan. Pembebasan dimaksud wajib
sesuai dengan hukum dan peraturan
perundang-undangan Indonesia yang
berlaku.
(3) . Melakukan koordinasi, pemantauan dan (3). Coordinate, monitor and evaluate the
implementation of the program activities
evaluasi terhadap pelaksanaan program described within this MoU in cooperation
with related government institutions.
kegiatan yang tercantum dalam MSP
bersama-sama dengan instansi
pemerintah terkait.
(4) . Memfasilitasi transfer pengetahuan (4). Facilitate the transfer of knowledge of
mengenai program-program yang sukses OISCA’s successful programs to the,
kepada masyarakat lokal, dan organisasi communities, and other appropriate
lain yang sesuai, untuk mencapai target organizations, which shall target further
yang lebih tinggi. achievement.
OISCA wajib: OISCA shall:
(1) . Melaksanakan program sesuai dengan (1). Implement programs already agreed
yang sudah disepakati dalam MSP dan under the MoU and Program Direction
Arahan Program dengan dana dari financed by the fund provided by OISCA.
OISCA.
(2) . Menyediakan tenaga ahli asing yang (2). Provide foreign experts only in so far as
memiliki keahlian yang tidak tersedia di
Indonesia dalam rangka alih Indonesian experts are not available, in
pengetahuan dan teknologi kepada
tenaga lokal dan masyarakat. the framework of transfer of knowledge
and technology to the local staff and
communities. -N
4