Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

Daerah untuk menyusun . Rencana                         Governments in preparing an Annual
     Kegiatan Tahunan.                                       Working Plan.

(3) Rencana Kegiatan Tahunan wajib                     (3). The Annual Working Plan must be
     disepakati dan ditandatangani oleh                      approved by the respective district/city
     pemerintah kabupaten/kota dan OISCA                     governments and OISCA and
     dan diketahui oleh pemerintah provinsi                  acknowledged by provincial government
     dan Ditjen PMD.                                          and Ditjen PMD.

                PASAL 7                                                   ARTICLE 7
              KEWAJIBAN                                                 OBLIGATIONS

KEMENDAGRI akan :                                      The MoHA shall:

(1) . Memfasilitasi OISCA dalam pengurusan             (1). Facilitate OISCA in arranging visa, working
      visa, ijin kerja, ijin tinggal, ijin keluar dan        permits, stay permits, entry and re-entry
      masuk ke Indonesia bagi tenaga ahli                    permits for OISCA’s foreign staffs approved
      asing OISCA yang sudah mendapatkan                     by MOHA to be assigned in Indonesia in
      persetujuan dari Kemdagri untuk                         relation to this MoU in accordance with
      ditempatkan di Indonesia sesuai dengan                  prevailing Indonesian laws and regulations.
      peraturan perundang-undangan yang
      berlaku di Indonesia.

(2) . Memfasilitasi OISCA dalam mendapatkan            (2). Facilitate OISCA in arranging customs and
                                                             tax exemption. Such exemption shall be in
pembebasan           kepabeanan  dan                         accordance with the prevailing Indonesian
                                                             laws and regulations.
perpajakan. Pembebasan dimaksud wajib

sesuai dengan hukum dan peraturan

perundang-undangan Indonesia yang

berlaku.

(3) . Melakukan koordinasi, pemantauan dan             (3). Coordinate, monitor and evaluate the
                                                             implementation of the program activities
evaluasi terhadap pelaksanaan program                        described within this MoU in cooperation
                                                             with related government institutions.
kegiatan yang tercantum dalam MSP

bersama-sama         dengan      instansi

pemerintah terkait.

(4) . Memfasilitasi transfer pengetahuan               (4). Facilitate the transfer of knowledge of
      mengenai program-program yang sukses                   OISCA’s successful programs to the,
      kepada masyarakat lokal, dan organisasi                communities, and other appropriate
      lain yang sesuai, untuk mencapai target                organizations, which shall target further
      yang lebih tinggi.                                     achievement.

OISCA wajib:                                           OISCA shall:

(1) . Melaksanakan program sesuai dengan               (1). Implement programs already agreed
        yang sudah disepakati dalam MSP dan                  under the MoU and Program Direction
        Arahan Program dengan dana dari                      financed by the fund provided by OISCA.
        OISCA.

(2) . Menyediakan tenaga ahli asing yang               (2). Provide foreign experts only in so far as
        memiliki keahlian yang tidak tersedia di
        Indonesia dalam rangka alih                    Indonesian experts are not available, in
        pengetahuan dan teknologi kepada
        tenaga lokal dan masyarakat.                   the framework of transfer of knowledge

                                                       and technology to the local staff and

                                                       communities.                                        -N

                                                                                                           4
   1   2   3   4   5   6   7