Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

(13) . Bertanggungjawab atas segala               (13). Be responsible for all reasonable
         pengeluaran yang telah disetujui secara          expenses previously agreed in writing
         tertulis sesuai dengan prosedur                  according to OISCA accounting
         pembukuan OISCA, untuk biaya                     procedures for orientation, monitoring and
         orientasi, pemantauan dan evaluasi               evaluation of the project conducted by the
         pelaksanaan kegiatan yang diadakan               DITJEN PMD together with related
         oleh DITJEN PMD bersama-sama                     institutions.
         dengan instansi terkait.

(14) . Selalu berkonsultasi dan berkoordinasi     (14). Consult and coordinate with MoHA and
         dengan KEMENDAGRI dan Pemerintah                 respective Local Governments in order to
         Daerah dalam rangka memperlancar                 ensure smooth program implementation.
         pelaksanaan program.

(15) . Memantau dan mengevaluasi                  (15). Monitor and evaluate program
         pelaksanaan program oleh mitra lokal             implementation by local partners funded
         yang didanai OISCA dan melaksanakan              by OISCA and audit those partners if
         audit terhadap mitra tersebut jika               necessary.
         dibutuhkan.

(16) . Menyampaikan laporan per-kembangan         (16). Submit progress reports to MoHA
         tahunan kepada KEMENDAGRI, dan                   annually, and provide additional reports as
         menyusun laporan tambahan sesuai                 needed.
         kebutuhan.

(17) . Mencantumkan logo Kemendagri /             (17). To include MoHA’s logo / Local
         Pemaa dalam setiap publikasi dan                 Governments in every publication and
         pembangunan sarana dan prasarana                 infrastructure development undertaken by
         yang dilakukan oleh OISCA.                       the OISCA.

                          PASAL 8                                          ARTICLE 8
       BATASAN AKTIFITAS OISCA DAN                 LIMITATION ON THE ACTIVITIES OF OISCA

                         STAFNYA                                  AND ITS PERSONNEL

(1). OISCA menjamin bahwa semua kegiatan          (1). OISCA assures that its activities and staff
      dan stafnya yang berada di bawah                 assigned in their official status under this
      naungan MSP wajib:                               MoU shall:

      a. Memperhatikan, menghormati dan                a. Observe, respect and comply with the
          mematuhi hukum dan peraturan                     laws and regulations, as well as policies
          perundang-undangan, serta kebijakan              of the Government of the Republic of
          Pemerintah Republik Indonesia;                   Indonesia;

      b. Sejalan dengan kepentingan nasional           b. Be in line with Indonesian national
          Indonesia;                                       interest;

      c. Menghormati keutuhan, kebebasan               c. Respect the integrity, political freedom
          politik dan kedaulatan Negara                    and sovereignty of the unitary State of
          Kesatuan Republik Indonesia dan tidak            the Republic of Indonesia and refrain
          mendukung gerakan separatis apapun;              from supporting any separatist
                                                           movements;

                                                  6
   1   2   3   4   5   6   7   8   9