Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

(3) . Setelah berakhirnya jangka waktu          (3). When all of the OISCA's services in
     kerjasama dari kegiatan OISCA di                 Indonesia are over, all of the equipment
     Indonesia, semua peralatan dan material          and materials which tax exempt shall be
     yang bebas pajak wajib diserahkan oleh           handed over to MoHA.
     OISCA kepada KEMENDAGRI.
                                                (4). The said handover of the equipments and
(4) . Serah terima peralatan dan material             materials shall be documented in Handover
     pendukung dimaksud wajib dituangkan              Minutes accordance with the laws and
     dalam dokumen Berita Acara Serah                 regulations.
     Terima yang sesuai dengan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku.

                        PA S A L 10                                    ARTICLE 10
                      KEDUDUKAN                                          DOMICILE

(1) . KEMENDAGRI berkedudukan di Jalan          (1) . The MoHA is located at Jalan Medan
     Medan Merdeka Utara No. 7 Jakarta                Merdeka Utara No. 7, Jakarta Pusat 10110,
     Pusat 10110, Indonesia.                          Indonesia.

(2) . DITJEN PMD berkedudukan di Jalan Raya     (2) . The DITJEN PMD is located at Jalan Raya
     Pasar Minggu Km. 19 Jakarta Selatan              Pasar Minggu Km. 19 South Jakarta
      12072, Indonesia.                               12072, Indonesia.

(3) . OISCA International berkedudukan di 6-12  (3) . OISCA International having its
      Izumi 3-chome, Suginami-ku Tokyo 168-           headquarters at 6-12 Izumi 3-chome,
      0063.                                           Suginami-ku Tokyo 168-0063.

(4) OISCA memiliki kantor perwakilan di         (4) . OISCA has representative office in
      Indonesia berkedudukan di Jl. Inayah,           Indonesia at Jl. Inayah, No.18 Rt. 03/08
      No. 18 Rt. 03/08 Kelapa Dua Wetan               Kelapa Dua Wetan Ciracas Jakarta Timur,
      Ciracas Jakarta Timur, Indonesia.               Indonesia.

(5) . Apabila terjadi perubahan alamat atau     (5) . If any change occurs in address or
      kedudukan salah satu pihak, pihak               domicile, each party shall inform the other
      tersebut wajib memberitahukan kepada            party.
      pihak lainnya

                        P A S A L 11                                    ARTICLE 11
           PENYELESAIAN SENGKETA                         SETTLEMENT OF DIFFERENCES

Setiap perbedaan terhadap penafsiran            Any differences arising out of the interpretation
dan/atau penerapan MSP ini oiselesaikan         and/or implementation of this MoU shall be
secara damai melalui musyawarah untuk           settled amicably through deliberation to reach
mencapai mufakat diantara Para Pihak.           consensus between The Parties.

                        PASAL 12                                        ARTICLE 12
                     AMANDEMEN                                         AMENDMENT

(1). Setiap amandemen atau perubahan atas       (1). Any amendment to or revision of this MoU
     MSP ini hanya dapat dilakukan setelah            shall be made after consultation in written
     diadakan konsultasi dengan persetujuan           notification mutually agreed by The Parties.
     tertulis bersama dari Para Pihak.
                                                                                                        8
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11