Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
(3) . Setelah berakhirnya jangka waktu (3). When all of the OISCA's services in
kerjasama dari kegiatan OISCA di Indonesia are over, all of the equipment
Indonesia, semua peralatan dan material and materials which tax exempt shall be
yang bebas pajak wajib diserahkan oleh handed over to MoHA.
OISCA kepada KEMENDAGRI.
(4). The said handover of the equipments and
(4) . Serah terima peralatan dan material materials shall be documented in Handover
pendukung dimaksud wajib dituangkan Minutes accordance with the laws and
dalam dokumen Berita Acara Serah regulations.
Terima yang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
PA S A L 10 ARTICLE 10
KEDUDUKAN DOMICILE
(1) . KEMENDAGRI berkedudukan di Jalan (1) . The MoHA is located at Jalan Medan
Medan Merdeka Utara No. 7 Jakarta Merdeka Utara No. 7, Jakarta Pusat 10110,
Pusat 10110, Indonesia. Indonesia.
(2) . DITJEN PMD berkedudukan di Jalan Raya (2) . The DITJEN PMD is located at Jalan Raya
Pasar Minggu Km. 19 Jakarta Selatan Pasar Minggu Km. 19 South Jakarta
12072, Indonesia. 12072, Indonesia.
(3) . OISCA International berkedudukan di 6-12 (3) . OISCA International having its
Izumi 3-chome, Suginami-ku Tokyo 168- headquarters at 6-12 Izumi 3-chome,
0063. Suginami-ku Tokyo 168-0063.
(4) OISCA memiliki kantor perwakilan di (4) . OISCA has representative office in
Indonesia berkedudukan di Jl. Inayah, Indonesia at Jl. Inayah, No.18 Rt. 03/08
No. 18 Rt. 03/08 Kelapa Dua Wetan Kelapa Dua Wetan Ciracas Jakarta Timur,
Ciracas Jakarta Timur, Indonesia. Indonesia.
(5) . Apabila terjadi perubahan alamat atau (5) . If any change occurs in address or
kedudukan salah satu pihak, pihak domicile, each party shall inform the other
tersebut wajib memberitahukan kepada party.
pihak lainnya
P A S A L 11 ARTICLE 11
PENYELESAIAN SENGKETA SETTLEMENT OF DIFFERENCES
Setiap perbedaan terhadap penafsiran Any differences arising out of the interpretation
dan/atau penerapan MSP ini oiselesaikan and/or implementation of this MoU shall be
secara damai melalui musyawarah untuk settled amicably through deliberation to reach
mencapai mufakat diantara Para Pihak. consensus between The Parties.
PASAL 12 ARTICLE 12
AMANDEMEN AMENDMENT
(1). Setiap amandemen atau perubahan atas (1). Any amendment to or revision of this MoU
MSP ini hanya dapat dilakukan setelah shall be made after consultation in written
diadakan konsultasi dengan persetujuan notification mutually agreed by The Parties.
tertulis bersama dari Para Pihak.
8