Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
d. Menghormati kebiasaan, tradisi, d. Respect the customs, traditions and
budaya, adat istiadat dan kepercayaan cultures, religions and beliefs of the local
masyarakat local. communities;
e. Tidak terlibat dalam kegiatan e. Refrain from involving in any intelligence
intelijen/klandestin apapun; /clandestine activities;
f. Tidak terlibat dalam kegiatan politik dan f. Refrain from engaging in any political
komersial apapun; and commercial activities;
g. Tidak terlibat dalam penyebaran agama g. Refrain from conducting any religious
apapun, dan/atau aliran kepercayaan and/or belief propagation that potentially
yang dapat mengganggu stabilitas sabotage the religious stability conditions
kehidupan beragama; in Indonesia;
h. Tidak melakukan aksi penggalangan h. Refrain from fund doing raising activities
dana dari individu maupun
organisasi/institusi di Indonesia untuk from individuals or local
mendukung program dan kegiatannya;
organizations/institutions in Indonesia to
support its programs and activities.
i. Tidak melakukan kegiatan selain yang i. Refrain from conducting any activities
telah disepakati oleh Para Pihak; other than those jointly agreed by the
Parties
j. T ida k' melakukan kegiatan diwilayah j. Refrain from conducting any activities in
konflik. conflict area.
(2) Apabila terjadi pelanggaran terhadap (2) The violation of the above mentioned may
tersebut di atas dapat mengakibatkan result in the revocation of all their permits
pencabutan ijin bagi yang bersangkutan that have been issued by the Government
serta diberlakukannya tindakan lain sesuai of Indonesia, and other sanctions may be
dengan hukum dan peraturan perundang- imposed on them in accordance with
undangan yang berlaku di Indonesia. Indonesian prevailing laws and regulations.
PASAL 9 ARTICLE 9
STATUS PERLENGKAPAN DAN MATERIAL STATUS OF EQUIPMENTS AND
PENDUKUNG SUPPORTING MATERIALS
(1) . Semua perlengkapan dan material (1). Equipments and materials provided/
pendukung program yang diadakan/ dibeli purchased by OISCA to support the
oleh OISCA dalam rangka pelaksanaan implementation of the program shall be
program wajib hanya digunakan semata- used solely for the purpose of the
mata demi kepentingan pelaksanaan implementation of the program.
program.
(2). If there is any change of purpose and or
(2) . Apabila sebelum berakhirnya program abolition of equipments and materials
terjadi perubahan pemanfaatan dan atau before the end of the program, this will be
penghapusan atas perlengkapan dan discussed first with MoHA through DITJEN
material pendukung, maka perlu PMD.
didiskusikan terlebih dahulu dengan
KEMENDAGRI melalui DITJEN PMD.
7