Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

d. Menghormati kebiasaan, tradisi,                d. Respect the customs, traditions and
   budaya, adat istiadat dan kepercayaan              cultures, religions and beliefs of the local
    masyarakat local.                                 communities;

e. Tidak terlibat dalam           kegiatan        e. Refrain from involving in any intelligence
    intelijen/klandestin apapun;                     /clandestine activities;

f. Tidak terlibat dalam kegiatan politik dan      f. Refrain from engaging in any political
    komersial apapun;                                 and commercial activities;

g. Tidak terlibat dalam penyebaran agama          g. Refrain from conducting any religious
    apapun, dan/atau aliran kepercayaan               and/or belief propagation that potentially
    yang dapat mengganggu stabilitas                  sabotage the religious stability conditions
    kehidupan beragama;                               in Indonesia;

h. Tidak melakukan aksi penggalangan              h. Refrain from fund doing raising activities
   dana dari individu maupun
    organisasi/institusi di Indonesia untuk       from  individuals  or local
    mendukung program dan kegiatannya;
                                                  organizations/institutions in Indonesia to

                                                  support its programs and activities.

i. Tidak melakukan kegiatan selain yang           i. Refrain from conducting any activities
   telah disepakati oleh Para Pihak;                  other than those jointly agreed by the
                                                      Parties

     j. T ida k' melakukan kegiatan diwilayah     j. Refrain from conducting any activities in
         konflik.                                     conflict area.

(2) Apabila terjadi pelanggaran terhadap          (2) The violation of the above mentioned may
      tersebut di atas dapat mengakibatkan             result in the revocation of all their permits
      pencabutan ijin bagi yang bersangkutan           that have been issued by the Government
      serta diberlakukannya tindakan lain sesuai       of Indonesia, and other sanctions may be
      dengan hukum dan peraturan perundang-             imposed on them in accordance with
      undangan yang berlaku di Indonesia.               Indonesian prevailing laws and regulations.

                          PASAL 9                                         ARTICLE 9
STATUS PERLENGKAPAN DAN MATERIAL                           STATUS OF EQUIPMENTS AND

                      PENDUKUNG                                SUPPORTING MATERIALS

(1) . Semua perlengkapan dan material             (1). Equipments and materials provided/
      pendukung program yang diadakan/ dibeli          purchased by OISCA to support the
      oleh OISCA dalam rangka pelaksanaan              implementation of the program shall be
      program wajib hanya digunakan semata-            used solely for the purpose of the
      mata demi kepentingan pelaksanaan                implementation of the program.
      program.
                                                  (2). If there is any change of purpose and or
(2) . Apabila sebelum berakhirnya program               abolition of equipments and materials
      terjadi perubahan pemanfaatan dan atau            before the end of the program, this will be
      penghapusan atas perlengkapan dan                 discussed first with MoHA through DITJEN
      material pendukung, maka perlu                    PMD.
      didiskusikan terlebih dahulu dengan
      KEMENDAGRI melalui DITJEN PMD.

                                                                                                    7
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10