Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
(3) . Menyampaikan setiap surat permohonan (3) . Submit to MoHA through DITJEN PMD
penempatan dan perpanjangan tenaga each application letter concerning
ahli asing yang sudah disetujui kepada placement and extension of foreign
KEMENDAGRI melalui DITJEN PMD. experts.
(4) . Mengutamakan penggunaan produk- (4) . Put priority on the use of locally made and
produk buatan lokal yang ramah environmentally sound products for all
lingkungan bagi semua peralatan dan equipment and materials used in
bahan-bahan yang akan digunakan implementing the program activities.
dalam rangka pelaksanaan program.
(5) . Menyediakan bantuan pelatihan dan (5). Provide training and technical assistance
bantuan teknis dalam rangka in implementing the programs focused on
melaksanakan program-program yang rural communities and building the
berfokus pada masyarakat desa dan capacity of human resources as well as
meningkatkan kapasitas sumberdaya increasing welfare of the beneficiaries.
manusia serta kesejahteraan bagi
masyarakat tersebut.
(6) . Membatasi jumlah tenaga asing dalam (6) . Limit the number of foreign staff in the
management structure, up to 3 (three)
struktur manajemen, sebanyak- persons.
banyaknya 3 (tiga) orang.
(7) . Mewajibkan semua tenaga asing dan (7) . Require all foreign staff of OISCA posted
staf asing OISCA untuk mengikuti in Indonesia to follow an orientation held
orientasi yang dilakukan oleh DITJEN by the DITJEN PMD.
PMD.
(8) . Mewajibkan semua tenaga asing dan (8) . Require all foreign staff of OISCA to
staf asing OISCA memenuhi ketentuan comply with immigration regulations
keimigrasian di bidang perijinan dan relating to permits and foreigners
pengawasan orang asing. monitoring procedures.
(9) . Melaporkan setiap perubahan lokasi (9) . Inform any changes of agreed locations
atau program yang telah disepakati and programs through written approval by
untuk mendapatkan persetujuan tertulis MoHA.
dari KEMENDAGRI.
(10) . Mendukung dan memperkuat kapasitas (10) . Support and strengthen rural communities
masyarakat dan lembaga masyarakat di and local institutions capacity in designing
pedesaan dalam mendesain dan and planning the program/project.
merencanakan program/ proyek.
(11) . Menjaga citra baik Indonesia di mata (11) . Maintain Indonesia’s good image in the
Internasional dan tidak mempublikasikan International forum and refrain from
segala bentuk informasi negatif yang publishing any negative information that
bertujuan untuk merusak nama baik may intentionally damage Indonesian
Indonesia. reputation.
(12) . Mengkoordinasikan dengan (12) . Coordinate with MoHA regarding any
national or international publication on
KEMENDAGRI segala bentuk publikasi Indonesia initiated by OISCA.
tentang Indonesia baik di dalam
maupun luar negeri yang diprakarsai
oleh OISCA.
5