Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

(3) . Menyampaikan setiap surat permohonan      (3) . Submit to MoHA through DITJEN PMD
       penempatan dan perpanjangan tenaga             each application letter concerning
       ahli asing yang sudah disetujui kepada         placement and extension of foreign
       KEMENDAGRI melalui DITJEN PMD.                 experts.

(4) . Mengutamakan penggunaan produk-           (4) . Put priority on the use of locally made and
       produk buatan lokal yang ramah                 environmentally sound products for all
       lingkungan bagi semua peralatan dan            equipment and materials used in
       bahan-bahan yang akan digunakan                implementing the program activities.
       dalam rangka pelaksanaan program.

(5) . Menyediakan bantuan pelatihan dan         (5). Provide training and technical assistance
       bantuan teknis dalam rangka                    in implementing the programs focused on
       melaksanakan program-program yang              rural communities and building the
       berfokus pada masyarakat desa dan              capacity of human resources as well as
       meningkatkan kapasitas sumberdaya              increasing welfare of the beneficiaries.
       manusia serta kesejahteraan bagi
       masyarakat tersebut.

(6) . Membatasi jumlah tenaga asing dalam       (6) . Limit the number of foreign staff in the
                                                      management structure, up to 3 (three)
struktur  manajemen,       sebanyak-                  persons.

banyaknya 3 (tiga) orang.

(7) . Mewajibkan semua tenaga asing dan         (7) . Require all foreign staff of OISCA posted
        staf asing OISCA untuk mengikuti              in Indonesia to follow an orientation held
        orientasi yang dilakukan oleh DITJEN          by the DITJEN PMD.
        PMD.

(8) . Mewajibkan semua tenaga asing dan         (8) . Require all foreign staff of OISCA to
        staf asing OISCA memenuhi ketentuan           comply with immigration regulations
        keimigrasian di bidang perijinan dan          relating to permits and foreigners
        pengawasan orang asing.                       monitoring procedures.

(9) . Melaporkan setiap perubahan lokasi        (9) . Inform any changes of agreed locations
        atau program yang telah disepakati            and programs through written approval by
        untuk mendapatkan persetujuan tertulis        MoHA.
        dari KEMENDAGRI.

(10) . Mendukung dan memperkuat kapasitas       (10) . Support and strengthen rural communities
       masyarakat dan lembaga masyarakat di             and local institutions capacity in designing
       pedesaan dalam mendesain dan                     and planning the program/project.
       merencanakan program/ proyek.

(11) . Menjaga citra baik Indonesia di mata     (11) . Maintain Indonesia’s good image in the
       Internasional dan tidak mempublikasikan          International forum and refrain from
       segala bentuk informasi negatif yang             publishing any negative information that
       bertujuan untuk merusak nama baik                may intentionally damage Indonesian
       Indonesia.                                       reputation.

(12) . Mengkoordinasikan   dengan               (12) . Coordinate with MoHA regarding any
                                                        national or international publication on
KEMENDAGRI segala bentuk publikasi                      Indonesia initiated by OISCA.

tentang Indonesia baik di dalam

maupun luar negeri yang diprakarsai

oleh OISCA.

                                                5
   1   2   3   4   5   6   7   8