Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
(2). Setiap perubahan atas MSP ini mulai (2). Such amendment or revision shall come
berlaku pada tanggal ditandatangani. into force on the date of the signing of the
amendment.
PASAL 13 ARTICLE 13
MULAI BERLAKU, JANGKA WAKTU DAN ENTRY INTO FORCE, DURATION AND
PENGAKHIRAN TERMINATION
(1) . MSP ini akan mulai berlaku sejak tanggal (1). The MOU shall enter into force on the
penandatanganan dan berlaku untuk date of its signing, and shall remain
jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat effective for a period of three years. The
diperpanjang kembali dengan persetujuan MOU may be extended by mutual written
bersama Para Pihak untuk periode 3 (tiga) consent of the Parties, each time with an
tahun. additional period of three years.
(2) . Salah satu pihak dapat mengakhiri MSP (2). Either party may terminate this MoU at
ini sewaktu-waktu dengan mengirimkan any time by sending a written notification
pemberitahuan tertulis setidaknya 6 at least 6 (six) months before the
(enam) bulan sebelumnya. termination.
(3) . Dalam hal MSP ini berahkir, OISCA harus (3). In terms of this MoU has been
menyelesaikan kegiatan yang sedang terminated, OISCA m ust. complete
berlangsung dibawah MSP ini dalam ongoing activities under this Mc'J within
waktu 3 bulan setelah pengahkiran MSP 3 months after the termination of this
ini, kecuali ditentukan lain oleh Para MoU, unless otherwise determined by
Pihak The Parties.
SEBAGAI BUKTI, yang bertanda tangan di IN WITNESS WHEREOF, the undersigned, has
signed this Memorandum of Understanding.
bawah ini, telah menandatangani
Memorandum Saling Pengertian ini
DIBUAT di Jakarta pada tanggal 11 DONE in duplicate at Jakarta on the 11th of
September 2012 dalam rangkap 2 (dua) asli, September 2012 in 2 (two) originals, each in
masing-masing dalam bahasa Indonesia dan Indonesian and English languages, both texts
bahasa Inggris, keduanya mempunyai nilai being equally authentic. In case of any
keabsahan yang sama. Dalam hal terjadi divergence of interpretation, the document in
perbedaan penafsiran, naskah dalam bahasa Bahasa Indonesia shall prevail.
Indonesia yang berlaku.
a.n. SEKRETARIS JENDERAL SECRETARY GENERAL
KEMENTERIAN DALAM NEGERI,
KEPALA PUSAT ADMINISTRASI
KERJASAMA LUAR NEGERI
Ir. GUNAWAN, MA
c