Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

(2). Setiap perubahan atas MSP ini mulai         (2). Such amendment or revision shall come
     berlaku pada tanggal ditandatangani.              into force on the date of the signing of the
                                                       amendment.

                      PASAL 13                                      ARTICLE 13
MULAI BERLAKU, JANGKA WAKTU DAN                  ENTRY INTO FORCE, DURATION AND

                  PENGAKHIRAN                                     TERMINATION

(1) . MSP ini akan mulai berlaku sejak tanggal   (1). The MOU shall enter into force on the
     penandatanganan dan berlaku untuk                     date of its signing, and shall remain
     jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat                 effective for a period of three years. The
     diperpanjang kembali dengan persetujuan               MOU may be extended by mutual written
      bersama Para Pihak untuk periode 3 (tiga)            consent of the Parties, each time with an
      tahun.                                               additional period of three years.

(2) . Salah satu pihak dapat mengakhiri MSP      (2). Either party may terminate this MoU at
      ini sewaktu-waktu dengan mengirimkan                any time by sending a written notification
      pemberitahuan tertulis setidaknya 6                 at least 6 (six) months before the
      (enam) bulan sebelumnya.                            termination.

(3) . Dalam hal MSP ini berahkir, OISCA harus    (3). In terms of this MoU has been
      menyelesaikan kegiatan yang sedang                  terminated, OISCA m ust. complete
      berlangsung dibawah MSP ini dalam                   ongoing activities under this Mc'J within
      waktu 3 bulan setelah pengahkiran MSP               3 months after the termination of this
      ini, kecuali ditentukan lain oleh Para              MoU, unless otherwise determined by
      Pihak                                               The Parties.

SEBAGAI BUKTI, yang bertanda tangan di           IN WITNESS WHEREOF, the undersigned, has
                                                 signed this Memorandum of Understanding.
bawah ini, telah  menandatangani

Memorandum Saling Pengertian ini

DIBUAT di Jakarta pada tanggal 11                DONE in duplicate at Jakarta on the 11th of
September 2012 dalam rangkap 2 (dua) asli,       September 2012 in 2 (two) originals, each in
masing-masing dalam bahasa Indonesia dan         Indonesian and English languages, both texts
bahasa Inggris, keduanya mempunyai nilai         being equally authentic. In case of any
keabsahan yang sama. Dalam hal terjadi           divergence of interpretation, the document in
perbedaan penafsiran, naskah dalam bahasa        Bahasa Indonesia shall prevail.
Indonesia yang berlaku.

  a.n. SEKRETARIS JENDERAL                       SECRETARY GENERAL
KEMENTERIAN DALAM NEGERI,
KEPALA PUSAT ADMINISTRASI

   KERJASAMA LUAR NEGERI

Ir. GUNAWAN, MA

                                                                                                     c
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12