Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

Pasal 8
                                                 Penundaan

Setiap Pihak memiliki hak, karena alasan keamanan dan kepentingan
nasional, ketertiban dan kesehatan masyarakat, untuk menunda sementara,
baik seluruhnya ataupun sebagian, pelaksanaan MSP ini dan penundaan
tersebut akan berlaku segera setelah pemberitahuan diberikan kepada Pihak
lainnyja melalui saluran diplomatik.

                                                   PASAL 9
                                  PENYELESAIAN PERBEDAAN

Setiap perbedaan atau perselisihan yang timbul dalam penafsiran dan
pelaksanaan MSP ini akan diselesaikan secara bersahabat melalui konsultasi
dan/aiau negosiasi antara Para Pihak.

                                                  PASAL 10
                                               PERUBAHAN

1. MSP ini dapat direvisi atau diubah setiap saat secara tertulis melalui
       (iersetujuan bersama oleh Para Pihak. Revisi atau perubahan tersebut
       berlaku sejak tanggal yang ditentukan oleh Para Pihak serta merupakan
       oagian yang tidak terpisahkan dari MSP ini;

2. Revisi, modifikasi, atau perubahan apapun tidak mengurangi hak dan
       kewajiban yang timbul dari atau didasarkan pada MSP ini sebelum atau
       sampai dengan tanggal dilakukannya revisi, modifikasi, atau perubahan.

                                                  P A S A L 11
            MASA BERLAKU, JANGKA WAKTU, DAN PENGAKHIRAN1

1. MSP ini berlaku sejak tanggal penandatanganannya;
   9   10   11   12   13   14   15   16