Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
dokumen-dokumen dapat dipertukarkan sebagai pengganti pertemuan
tersebut.
PASAL 6
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Masing-masing Pihak harus melindungi hak atas kekayaan intelektual
Pjhak lain sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan
d$lam negeri yang berlaku di masing-masing Negara;
2. Dalam hal pengaturan khusus, program atau proyek yang menghasilkan
kekayaan intelektual, kekayaan tersebut harus menjadi milik bersama,
d^n Para Pihak harus membuat pengaturan terpisah untuk mengatur
kekayaan tersebut sesuai dengan hukum dan perundang-undangan di
masing-masing Negara;
3. ^Jika salah satu pihak berkeinginan untuk membuka data atau informasi
ranasia yang diberikan oleh Pihak lainnya atau dibuat oleh Para Pihak
dalam pelaksanaan MSP ini, Pihak yang membuka tersebut harus
mendapatkan persetujuan tertulis dari Pihak lainnya sebelum pembukaan
data dan informasi dimaksud dilakukan.
PASAL 7
PEMBATASAN KEGIATAN PERSONEL
Para Pihak harus memastikan bahwa personelnya yang terlibat dalam
kegiafan di bawah MSP ini harus menghormati dan patuh pada hukum dan
peratiiiran perundang-undangan yang berlaku di negara pihak tuan rumah,
harus1 memiliki kewajiban untuk tidak mencampuri urusan dalam negeri
negara dari pihak tuan rumah, serta menghindari melakukan kegiatan-
kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan dari MSP ini.