Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

dokumen-dokumen dapat dipertukarkan sebagai pengganti pertemuan
     tersebut.

                                                          PASAL 6
                                 HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

1. Masing-masing Pihak harus melindungi hak atas kekayaan intelektual
      Pjhak lain sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan
      d$lam negeri yang berlaku di masing-masing Negara;

2. Dalam hal pengaturan khusus, program atau proyek yang menghasilkan
      kekayaan intelektual, kekayaan tersebut harus menjadi milik bersama,
      d^n Para Pihak harus membuat pengaturan terpisah untuk mengatur
      kekayaan tersebut sesuai dengan hukum dan perundang-undangan di
      masing-masing Negara;

3. ^Jika salah satu pihak berkeinginan untuk membuka data atau informasi
      ranasia yang diberikan oleh Pihak lainnya atau dibuat oleh Para Pihak
      dalam pelaksanaan MSP ini, Pihak yang membuka tersebut harus
      mendapatkan persetujuan tertulis dari Pihak lainnya sebelum pembukaan
      data dan informasi dimaksud dilakukan.

                                                         PASAL 7
                                 PEMBATASAN KEGIATAN PERSONEL

Para Pihak harus memastikan bahwa personelnya yang terlibat dalam
kegiafan di bawah MSP ini harus menghormati dan patuh pada hukum dan
peratiiiran perundang-undangan yang berlaku di negara pihak tuan rumah,
harus1 memiliki kewajiban untuk tidak mencampuri urusan dalam negeri
negara dari pihak tuan rumah, serta menghindari melakukan kegiatan-
kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan dari MSP ini.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16