Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
pengaturan keuangan. tanggung jawab yang diemban oleh Para Pihak
sierta hal-hal rinci penting lainnya;
3. Para Pihak dapat menyertakan pihak ketiga dalam pelaksanaan bidang-
bidang sebagaimana tersebut pada Pasal 2 serta pengaturan keterlibatan
pihak ketiga pada tiap program untuk menciptakan kerjasama yang saling
menguntungkan bagi kedua kota.
PASAL 4
PENGATURAN FINANSIAL
1. Pelaksanaan kegiatan di bawah MSP ini tergantung pada ketersediaan
dana dan personel dari Para Pihak;
2. Kecuali disepakati lain oleh Para Pihak, masing-masing Pihak harus
rnenanggung biaya pelaksanaan dari MSP ini.
PASAL 5
KELOMPOK KERJA BERSAMA
1. Para Pihak dapat membentuk Kelompok Kerja Bersama untuk
merencanakan, menyiapkan dan merekomendasikan program serta
finengawasi dan mengevaluasi perkembangan kerjasama di bawah MSP
ini;
2. Anggota dari Kelompok Kerja Bersama tersebut harus terdiri dari
perwakilan masing-masing pemerintah. Kelompok Kerja Bersama dapat
menyertakan pihak swasta untuk mengambil bagian dalam
pertemuannya, jika hal tersebut dibutuhkan dan didasarkan pada
kesepakatan Para Pihak;
3. Kelompok Kerja Bersama bertemu setiap tahun atau sebagaimana
disepakati, secara bergantian di Surabaya ataupun Kitakyushu. Apabila
pertemuan tahunan tidak dapat dilaksanakan dalam keadaan tertentu,