Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

pengaturan keuangan. tanggung jawab yang diemban oleh Para Pihak
      sierta hal-hal rinci penting lainnya;

3. Para Pihak dapat menyertakan pihak ketiga dalam pelaksanaan bidang-
      bidang sebagaimana tersebut pada Pasal 2 serta pengaturan keterlibatan
      pihak ketiga pada tiap program untuk menciptakan kerjasama yang saling
      menguntungkan bagi kedua kota.

                                                   PASAL 4
                                     PENGATURAN FINANSIAL

1. Pelaksanaan kegiatan di bawah MSP ini tergantung pada ketersediaan
      dana dan personel dari Para Pihak;

2. Kecuali disepakati lain oleh Para Pihak, masing-masing Pihak harus
      rnenanggung biaya pelaksanaan dari MSP ini.

                                                   PASAL 5
                                 KELOMPOK KERJA BERSAMA

1. Para Pihak dapat membentuk Kelompok Kerja Bersama untuk
      merencanakan, menyiapkan dan merekomendasikan program serta
      finengawasi dan mengevaluasi perkembangan kerjasama di bawah MSP
      ini;

2. Anggota dari Kelompok Kerja Bersama tersebut harus terdiri dari
      perwakilan masing-masing pemerintah. Kelompok Kerja Bersama dapat
      menyertakan pihak swasta untuk mengambil bagian dalam
      pertemuannya, jika hal tersebut dibutuhkan dan didasarkan pada
      kesepakatan Para Pihak;

3. Kelompok Kerja Bersama bertemu setiap tahun atau sebagaimana
      disepakati, secara bergantian di Surabaya ataupun Kitakyushu. Apabila
      pertemuan tahunan tidak dapat dilaksanakan dalam keadaan tertentu,
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16