Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
Sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
masimnga-imasing negara;
Telah m en cap ai pengertian sebaga i berikut:
PASAL1
TUJUAN
Tujuan dari Memorandum Saling Pengertian (MSP) ini adalah untuk
membentuk kerjasama Kota Bersaudara Bidang Lingkungan dalam rangka
menqorong dan memperluas kerjasama yang efektif dan saling
menguntungkan bagi pembangunan kedua kota.
PASAL 2
LINGKUP KERJASAMA
Para Pihak akan melaksanakan MSP ini sesuai dengan hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di masing-masing negara dalam bidang-
bidang lingkungan sebagai berikut:
a. Masyarakat Rendah Karbon;
b. Daur Ulang Sumber Daya;
c. Peningkatan Kapasitas pejabat masing-masing kota;
d. Bidang-bidang lain yang disepakati oleh Para Pihak secara tertulis.
PASAL 3
PENGATURAN TEKNIS
1. Untuk memfasilitasi pelaksanaan MSP ini, Para Pihak dapat membuat
p^ngaturan-pengaturan dalam batasan MSP ini yang akan mencakup
bidang-bidang sebagaimana tersebut pada Pasal 2.
2. Pengaturan tersebut harus sesuai dengan MSP ini dan harus
menguraikan jadwal program atau proyek, personel yang terlibat.