Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

2. MSP ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat
        diperpanjang atas kesepakatan bersama Para Pihak melalui jalur
        diplomatik;

3. MSP ini dapat diakhiri oleh salah satu Pihak dengan memberikan
        pemberitahuan tertulis 6 (enam) bulan sebelumnya kepada Pihak
        lainnya. Apabila MSP ini diakhiri, maka pengaturan atau kegiatan-
        Kegiatan yang masih berlangsung yang dibuat berdasarkan MSP ini
        tetap berlaku sampai selesai kecuali disepakati lain oleh Para Pihak.

SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan di bawah ini, telah diberi kuasa
penun oleh Pemerintahnya masing-masing, telah menandatangani MSP ini.

DIBUAT dalam rangkap dua di Surabaya pada tanggal Duabelas bulan
Nopeitnber tahun Duaribu Duabelas dalam bahasa Indonesia, Jepang, dan
Inggri^, semua naskah adalah memiliki kekuatan hukum yang sama. Dalam
hal terjadi perbedaan penafsiran, maka naskah dalam Bahasa Inggris yang
akan berlaku.

UNTUK PEMERINTAH KOTA   UNTUK PEMERINTAH KOTA
             SURABAYA              KITAKYUSHU

   PROPINSI JAWA TIMUR  PREFEKTUR FUKOUKA

                        W A LIK O TA
   10   11   12   13   14   15   16