Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
2. MSP ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat
diperpanjang atas kesepakatan bersama Para Pihak melalui jalur
diplomatik;
3. MSP ini dapat diakhiri oleh salah satu Pihak dengan memberikan
pemberitahuan tertulis 6 (enam) bulan sebelumnya kepada Pihak
lainnya. Apabila MSP ini diakhiri, maka pengaturan atau kegiatan-
Kegiatan yang masih berlangsung yang dibuat berdasarkan MSP ini
tetap berlaku sampai selesai kecuali disepakati lain oleh Para Pihak.
SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan di bawah ini, telah diberi kuasa
penun oleh Pemerintahnya masing-masing, telah menandatangani MSP ini.
DIBUAT dalam rangkap dua di Surabaya pada tanggal Duabelas bulan
Nopeitnber tahun Duaribu Duabelas dalam bahasa Indonesia, Jepang, dan
Inggri^, semua naskah adalah memiliki kekuatan hukum yang sama. Dalam
hal terjadi perbedaan penafsiran, maka naskah dalam Bahasa Inggris yang
akan berlaku.
UNTUK PEMERINTAH KOTA UNTUK PEMERINTAH KOTA
SURABAYA KITAKYUSHU
PROPINSI JAWA TIMUR PREFEKTUR FUKOUKA
W A LIK O TA