Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

77

Perusahaan Penjamin Kredit Daerah (PPKD) guna
memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah
untuk memperoleh pinjaman/kredit dari perbankan.
Sebagaimana kita tahu, saat ini banyak sekali akses
masyarakat untuk memperoleh pinjaman ke bank
terhambat dikarenakan tidak memiliki agunan. Dengan
demikian pendirian Perusahaan Penjamin Kredit Daerah
(PPKD) akan membantu masyarakat yang tidak memiliki
agunan tetap bisa akses kepada perbankan untuk
memperoleh fasilitas kredit. Konsep ini agak sejalan
dengan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pemerintah,
namun untuk KUR pembayar premi adalah Pemerintah. Ke
depan dalam rangka mendidik masyarakat (khususnya
UMKM) agar semakin profesional dalam mengelola
bisnisri/a, maka pendirian Perusahaan Penjamin Kredit
Daerah (PPKD) sangat penting dan membantu percepatan
akses masyarakat pada lembaga perbankan. Karena ke
depan diharapkan pemenuhan kebutuhan masyarakat
untuk meningkatkan kapasitas usahanya tidak lagi
tergantung pada Pemerintah, tetapi merupakan bagian dari
mekanisme pasar. Pemerintah dalam hal ini hanya
berperan sebagai regulator dan fasilitator bahkan pelindung
bagi lapisan masyarakat tertentu (penduduk yang miskin
dan termajinalkan oleh sistem keuangan). Konstitusi kita
jelas-jelas mengamanatkan bahwa untuk masyarakat
dengan kebutuhan tertentu wajib difasilitasi oleh
penyelenggara negara.

10) Bank Indonesia, Kementrian Komunikasi dan
Informatika, Perusahaan Telekomunikasi, dan Asosiasi
Perbankan melakukan koordinasi untuk memanfaatkan
jaringan telekomunikasi guna memperluas akses

                                                                                                                                                                     fahmiakbarkMes - ppra xid
                                                              oplimalisasi financialinclusionguns paicapatanpomkonommn masyarakat dalam rangka katahanan nastonal
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14