Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
17
serta penyediaan cadangan strategis dan konservasi sumber
daya energi.
3. Pasal 1 ayat 26 : Kebijakan energi nasional adalah kebijakan
pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan,
berkelanjutan, dan benvawasan lingkungan guna terciptanya
kemandirian dan ketahanan energi nasional.
4. Pasal 2 : Energi dikelola berdasarkan asas kemanfaafan,
rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah,
keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi
lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan
mengutamakan kemampuan nasional.
5. Pasal 21 ayat 1 : Pemanfaatan energi dilakukan berdasarkan
asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan:
a. Mengoptimalkan seluruh potensi sumber daya energi;
b. Mempertimbangkan aspek teknologi, sosial, ekonomi,
konservasi, dan lingkungan; dan
c. Mernprioritaskan pemenuhan kebutuhan masyarakat dan
peningkatan kegiatan ekonomi di daerah penghasil sumber
energi.
Pasal-pasal di atas telah menyebutkan pemanfaatan atau
penggunaan energi secara optimal sehingga dapat meningkatkan stabilitas
ekonomi nasional.
b. Undang-undang Rl Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara
Batubara merupakan sumber daya energi strategis Indonesia. Dalam
Undang-undang Rl Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara dijelaskan bahwa mineral dan batubara yang terkandung
dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan alam
tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai
peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu
pengelolaan mineral dan batubara harus dikuasai oleh Negara untuk

