Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
20
b. Gas bumi menjadi lebih dari 30%.
c. Batubara menjadi lebih dari 33%.
d. Biofuel menjadi lebih dari 5%.
e. Panas bumi menjadi lebih dari 5%.
f. Energi baru dan terbarukan lainnya khususnya Biomasa,
Nuklir, Tenaga Air Skala Kecil, Tenaga Surya dan Tenaga
Angin menjadi lebih dari 5%.
g. Bahan Bakar Lain yang berasal dari pencairan batubara
menjadi lebih dari 2%.
f. Peraturan perundangan yang juga terkait dengan penggunaan
energy antara lain :
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2012
tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2012
tentang Jual Beli Listrik Lintas Negara
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012
tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010
tentang Wilayah Pertambangan
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
7. Peraturan Presiden Republik-Indonesia Nomor 64 Tahun 2012
tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga
Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi Jalan
8. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012
tentang Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi Nasional
9. Keputusan Presiden Selaku Ketua Dewan Energi Nasional Nomor
11 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Jendral Energi Nasional

