Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
19
mendistribusikan BBM ke masyarakat.20 Pada tanggal 13 November 2012,
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan untuk membubarkan BP
Migas karena dinilai tidak sesuai dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat. MK juga menilai UU Migas membuka
liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing. MK
dalam pertimbangannya mengatakan hubungan antara negara dan sumber
daya alam Migas sepanjang dikonstruksi dalam bentuk KKS antara BP
Migas selaku Badan Hukum Milik Negara sebagai pihak pemerintah atau
yang mewakili pemerintah dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap
sebagaimana diatur dalam UU Migas bertentangan dengan prinsip
penguasaan negara yang dimaksud oleh konstitusi.21
e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006
tentang Kebijakan Energi Nasional
Peraturan ini ditetapkan sebagai pedoman untuk menyusun Kebijakan
Energi Nasional untuk menjamin keamanan pasokan energi dalam negeri
serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Hal ini berkaitan
dengan optimalisasi penggunaan energi, yang bertujuan untuk stabilitas
ekonomi dalam rangka pembangunan nasional. Selanjutnya, dalam Pasal 2
disebutkan bahwa kebijakan yang dimaksud meliputi penjaminan
ketersediaan energi dalam negeri, pengoptimalan produksi energi, dan
pelaksanaan konservasi energi. Peraturan tersebut juga mencantumkan
tujuan dan sasaran kebijakan energi nasional yaitu :
1. Tercapainya elastisitas energi lebih kecil dari 1 (satu) pada tahun
2025.
2. Terwujudnya energi (primer) mix yang optima! pada tahun 2025,
yaitu peranan masing-masing jenis energi terhadap konsumsi
energi nasional:
a. Minyak bumi menjadi kurang dari 20%.
20 Tirta N. Mursitama dan Maisa Yudono, Strategi Tiga Naga: Ekonomi Politik Industri
Minyak Cina di Indonesia. (Depok: Kepik Ungu, 2010) him, 71-72.
21 http://bisniskeuangan.kompas.eom/read/2012/11/13/12055149

