Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

50

meningkatkan stabilitas ekonomi nasional untuk mendorong laju
pembangunan nasional.

e. Politik.  Optimalisasi penggunaan energi tidak dapat

dilepaskan dari proses politik yang melibatkan pemerintah dan Dewan

Perwakilan Rakyat (DPR). Selain dihasilkan dalam bentuk regulasi berupa

UU Energi, UU Migas dan Perpres Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan

Energi Nasional, keputusan politik di sektor energi akan menentukan

terwujudnya kemandirian serta ketahanan energi bangsa Indonesia. Dalam

menentukan keputusan politik tentang energi, saat ini masih banyak

anggota DPR yang belum mempunyai kesamaan persepsi dalam

optimalisasi penggunaan energi. Perbedaan persepsi itu ditambah dengan

keinginan partai politik yang lebih mementingkan kepentingan jangka

pendek untuk meraih simpati masyarakat dengan keputusan yang seolah-

olah populis tetapi berdampak merusak dalam jangka panjang. Hal ini bisa

terlihat dari proses tarik-menarik antara partai politik dalam koalisi

pemerintah dan partai politik diluar koalisi dalam memutuskan pengurangan

subsidi BBM. Persoalan energi yang ditarik menjadi persoalan politik

seperti yang terjadi saat ini menyebabkan rasionalitas dalam menentukan

optimalisasi penggunaan energi mengalami hambatan.

f. Ekonomi. Ketersediaan sumber daya energi merupakan faktor
penting guna meningkatkan stabilitas ekonomi untuk mendorong
pembangunan nasional. Hal tersebut didasarkan pada peran sumber daya
energi sebagai bahan bakar utama dalam berbagai sektor ekonomi yang
secara langsung menggerakkan sektor industri, jasa, maupun UMKM.
Ketergantungan sektor ekonomi terhadap ketersediaan sumber daya energi
mendorong pentingnya optimalisasi penggunaan energi guna
meningkatkan stabilitas ekonomi. Meningkatnya pertumbuhan ekoniomi
Indonesia yang digambarkan dengan meningkatnya PDB Indonesia
menyebabkan kebutuhan akan energi semakin meningkat. Masuknya
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15