Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
38
berarti kemudian dihapuskan. Pada kondisi ini yang diperlukan
adalah adanya kesediaan untuk mensinergiskan SOP yang dimiliki
masing-masing instansi dengan mempertimbangkan tugas,
kewenangan, dan tanggung jawab masing-masing dalam
menangani sebuah peristiwa konflik sosiat.
c. Penanganan Tidak Menyentuh Akar Masalah Konflik
Konflik sosial merupakan persoalan yang kronis dan bersifat
klasik serta dapat berlangsung dalam kurun lama tanpa ada
penyelesaian yang tuntas. Selama ini konflik sosial hanya ditangani
dari sudut pandang penegakkan hukum saja. Padahal konflik sosial
memiliki bentuk permasalahan yang sifatnya kompleks dan multi
dimensi. Oleh karena itu usaha pencegahan, penanganan dan
penyelesaiannya harus memperhitungkan berbagai aspek baik
hukum maupun non hukum.
Seringkali penanganan dan penyelesaian terhadap konflik
sosial dihadapkan pada dilema-dilema antara berbagai
kepentingan yang sama-sama penting. Mencari keseimbangan
atau win-win solution atas konflik yang sudah terjadi jelas
membutuhkan upaya yang tidak mudah. Karena itu dibutuhkan
pemahaman mengenai akar konflik, faktor pendukung dan faktor
pencetusnya sehingga konflik sosial dapat ditekan semaksimal
mungkin, sekaligus menciptakan suasana kondusif dan mencegah
terjadinya disintegrasi bangsa.
d. Lemahnya Kegiatan Deteksi Dini
Pada umumnya konflik-konflik yang terjadi didahului dengan
gejala-gejala. Gejala-gejala dalam bentuk apapun semestinya telah
ditangkap sebagai sebuah sinyal oleh intelejen dari instansi yang
berwenang. Gejala-gejala yang ada, seringkali tidak dipahami atau
dianggap sepele oleh pengemban fungsi intelijen, yang
mengakibatkan deteksi dini terhadap konflik tidak dilakukan.