Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

38

       berarti kemudian dihapuskan. Pada kondisi ini yang diperlukan
       adalah adanya kesediaan untuk mensinergiskan SOP yang dimiliki
       masing-masing instansi dengan mempertimbangkan tugas,
       kewenangan, dan tanggung jawab masing-masing dalam
       menangani sebuah peristiwa konflik sosiat.

c. Penanganan Tidak Menyentuh Akar Masalah Konflik
              Konflik sosial merupakan persoalan yang kronis dan bersifat

       klasik serta dapat berlangsung dalam kurun lama tanpa ada
       penyelesaian yang tuntas. Selama ini konflik sosial hanya ditangani
       dari sudut pandang penegakkan hukum saja. Padahal konflik sosial
       memiliki bentuk permasalahan yang sifatnya kompleks dan multi
       dimensi. Oleh karena itu usaha pencegahan, penanganan dan
       penyelesaiannya harus memperhitungkan berbagai aspek baik
       hukum maupun non hukum.

              Seringkali penanganan dan penyelesaian terhadap konflik
       sosial dihadapkan pada dilema-dilema antara berbagai
       kepentingan yang sama-sama penting. Mencari keseimbangan
       atau win-win solution atas konflik yang sudah terjadi jelas
       membutuhkan upaya yang tidak mudah. Karena itu dibutuhkan
       pemahaman mengenai akar konflik, faktor pendukung dan faktor
       pencetusnya sehingga konflik sosial dapat ditekan semaksimal
       mungkin, sekaligus menciptakan suasana kondusif dan mencegah
       terjadinya disintegrasi bangsa.

d. Lemahnya Kegiatan Deteksi Dini
              Pada umumnya konflik-konflik yang terjadi didahului dengan

       gejala-gejala. Gejala-gejala dalam bentuk apapun semestinya telah
       ditangkap sebagai sebuah sinyal oleh intelejen dari instansi yang
       berwenang. Gejala-gejala yang ada, seringkali tidak dipahami atau
      dianggap sepele oleh pengemban fungsi intelijen, yang
       mengakibatkan deteksi dini terhadap konflik tidak dilakukan.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15