Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
37
Polri selaku penanggung jawab dalam bidang keamanan
dalam negeri pada dasarnya telah mempunyai data mengenai
potensi konflik yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Demikian
pula pendataan mengenai potensi konflik telah dilakukan juga oleh
instansi lain baik oleh TNI maupun pemerintah pusat dan daerah.
Faktanya, data-data yang dimiliki oleh masing-masing instansi
tersebut hanya sebatas konsumsi internal. Implikasinya pada saat
konflik muncul, instansi terkait bertindak menurut standar
operational procedur (SOP) masing-masing, sehingga
penanganannya tidak menyeluruh. Penyebab utama permasalahan
tersebut adalah belum terintegrasinya data-data potensi konflik dari
masing-masing instansi yang berkompeten.
b. Penanganan Masih Bersifat Parsial
Parsial mengandung makna sebagian-sebagian. Pada
konteks ini penanganan konflik masih bersifat parsial artinya
penanganan konflik sosial oleh aparatur negara, seperti Polri, TNI,
Pemerintah Pusat atau Daerah, dan bahkan tokoh masyarakat
masih dilakukan sendiri-sendiri. Tidak ada keterpaduan gerak di
antara mereka. Realita saat ini menunjukkan bahwa masing-
masing instansi kecuali tokoh masyarakat memiliki Standar
Operating Procedures (SOP) dalam menangani konflik sosial.
Namun ironisnya bahwa SOP tersebut disusun secara sektoral
sehingga tidak memiliki keterpaduan tindakan dalam penanganan
konflik sosial. Lebih ironisnya lagi terkadang ada tindakan yang
justru saling bertentangan karena adanya tumpang tindih
kewenangan.
SOP yang seharusnya menjadi acuan dalam menangani
konflik sosial agar tidak berkembang, justru malah sebaliknya
menjadi penghambat dalam menyamakan tindakan dalam
penanganan konflik sosial dimaksud. SOP yang telah dimiliki oleh
masing-masing instansi dalam menangani konflik sosial bukan