Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

32

       dengan peraturan lainnya tidak sejalan, bahkan tidak jarang justru
       bertentangan sehingga menimbulkan dualisme tindakan aparat
       terkait.

d. Penanganan Konflik Sosial Bersifat Militeristik/Represif
              Transisi demokrasi dalam tatanan dunia yang semakin

       terbuka mengakibatkan semakin cepatnya dinamika sosial,
       termasuk faktor intervensi asing. Kondisi-kondisi tersebut
       menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang rawan
       konflik, baik konflik horisontal maupun vertikal. Konflik tersebut,
       terbukti telah mengakibatkan hilangnya rasa aman, menciptakan
       rasa takut masyarakat, kerusakan lingkungan, kerugian harta
       benda, korban jiwa dan trauma psikologis (dendam, kebencian dan
       perasaan permusuhan), sehingga menghambat terwujudnya
       kesejahteraan umum. Sesuai dengan tipologi konflik yang terjadi
       selama ini, sistem penanganan konflik yang dikembangkan lebih
       mengarah kepada penanganan yang bersifat militeristik/represif.

               Penanganan konflik sosial yang bersifat miteristik atau
       represif lebih banyak mengedepankan tindakan penggunaan
       kekuatan, baik hukum maupun fisik. Penanganan yang bersifat
       militeristik oleh TNI dan penegakan hukum oleh Polri bukanlah
       satu-satunya solusi -dalam menyelesaikan permasalahan yang
       terjadi di suatu wilayah yang sedang berkonflik. Penanganan
       konflik sosial dengan menggunakan kekuatan fisik justru akan
       menambah permasalahan yang baru seperti melanggar Hak Asasi
       Manusia (HAM) dan dapat menjadi sorotan dalam hubungan
        intemasional bangsa Indonesia.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9