Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
32
dengan peraturan lainnya tidak sejalan, bahkan tidak jarang justru
bertentangan sehingga menimbulkan dualisme tindakan aparat
terkait.
d. Penanganan Konflik Sosial Bersifat Militeristik/Represif
Transisi demokrasi dalam tatanan dunia yang semakin
terbuka mengakibatkan semakin cepatnya dinamika sosial,
termasuk faktor intervensi asing. Kondisi-kondisi tersebut
menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang rawan
konflik, baik konflik horisontal maupun vertikal. Konflik tersebut,
terbukti telah mengakibatkan hilangnya rasa aman, menciptakan
rasa takut masyarakat, kerusakan lingkungan, kerugian harta
benda, korban jiwa dan trauma psikologis (dendam, kebencian dan
perasaan permusuhan), sehingga menghambat terwujudnya
kesejahteraan umum. Sesuai dengan tipologi konflik yang terjadi
selama ini, sistem penanganan konflik yang dikembangkan lebih
mengarah kepada penanganan yang bersifat militeristik/represif.
Penanganan konflik sosial yang bersifat miteristik atau
represif lebih banyak mengedepankan tindakan penggunaan
kekuatan, baik hukum maupun fisik. Penanganan yang bersifat
militeristik oleh TNI dan penegakan hukum oleh Polri bukanlah
satu-satunya solusi -dalam menyelesaikan permasalahan yang
terjadi di suatu wilayah yang sedang berkonflik. Penanganan
konflik sosial dengan menggunakan kekuatan fisik justru akan
menambah permasalahan yang baru seperti melanggar Hak Asasi
Manusia (HAM) dan dapat menjadi sorotan dalam hubungan
intemasional bangsa Indonesia.