Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
18
dan arah pembangunan nasional. RPJM merupakan penjabaran
dari visi, misi, strategi, kebijakan dan program Presiden yang
penyusunannya berpedoman pada RPJP nasional. Sedangkan
RKP merupakan penjabaran dari RPJM nasional, yang memuat
prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi makro yang
mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk
arah kebijakan fiskal, serta program Kementerian/Lembaga, lintas
Kementerian/ Lembaga, kewilayahan dalam bentuk kerangka
regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
b. Undang-Undang No. 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik
Sosial
Pada Pasal 6 ayat (1) UU No. 7 tahun 2012 disebutkan bahwa
Pencegahan Konflik dilakukan dengan upaya: a. memelihara
kondisi damai dalam masyarakat; b. mengembangkan sistem
penyelesaian perselisihan secara damai; c. meredam potensi
konflik; dan d. membangun sistem peringatan dini. (2) Pencegahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
Selanjutnya Pasal 7 menyebutkan bahwa: a.
mengembangkan sikap toleransi dan saling menghormati
kebebasan menjalankan ibadah * sesuai dengan agama dan
kepercayaannya; b. menghormati perbedaan suku. bahasa, dan
adat istiadat orang lain; c. mengakui dan memperlakukan manusia
sesuai dengan harkat dan martabatnya; d. mengakui persamaan
derajat serta persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia
tanpa membedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis
kelamin, kedudukan sosial, dan warna kulit; e. mengembangkan
persatuan Indonesia atas dasar kebhinneka-tunggal-ikaan;
dan/atau f. menghargai pendapat dan kebebasan orang lain. Pasal
9 menyebutkan bahwa Penyelesaian perselisihan dalam
masyarakat dilakukan secara damai, yaitu mengutamakan