Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
20
d. Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-
luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Ps.1 angka 2). Otonomi
Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan (Pasal 1 angka 5), pemerintah daerah adalah
gubemur.bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintah daerah. (ps.1 angka 3).
Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintah
yang menjadi kewenangannya kecuali urusan pemerintah yang
oleh Undang-Undang ini di tentukan menjadi urusan Pemerintah.
(Ps. 10 ayat 1), Urusan pemerintah yang dimaksud sebagaimana
pada ayat (1) meliputi: a. Politik luar negeri, b. Pertahanan, c.
Keamanan, d. Yustisi, e. Moneter dan fiskal nasional, f. Agama (Ps.
10 ayat 3).
9. Landasan teori
a. Teori Konflik
Masyarakat dan konflik merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dan bersifat alamiah. Bahwa konflik itu normal dan
tidak dapat dielakkan sepanjang ada interaksi dan kerjasama antar
manusia. Konflik mempunyai berbagai bentuk misalnya konflik
antar pribadi, antar kelompok, konflik antar organisasi dan lain
sebagainya. Konflik pada dasarnya memiliki beberapa unsur yaitu
ada dua pihak yang terilibat, ada tujuan yang dijadikan sasaran,