Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

20

       d. Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
               Daerah
                      Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan
              pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas
              otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-
              luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
              Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
              Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Ps.1 angka 2). Otonomi
              Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom
              untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
              kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
              perundang-undangan (Pasal 1 angka 5), pemerintah daerah adalah
              gubemur.bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai
              unsur penyelenggara pemerintah daerah. (ps.1 angka 3).
                      Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintah
              yang menjadi kewenangannya kecuali urusan pemerintah yang
              oleh Undang-Undang ini di tentukan menjadi urusan Pemerintah.
              (Ps. 10 ayat 1), Urusan pemerintah yang dimaksud sebagaimana
              pada ayat (1) meliputi: a. Politik luar negeri, b. Pertahanan, c.
              Keamanan, d. Yustisi, e. Moneter dan fiskal nasional, f. Agama (Ps.
              10 ayat 3).

9. Landasan teori
       a. Teori Konflik
                     Masyarakat dan konflik merupakan satu kesatuan yang tidak
              terpisahkan dan bersifat alamiah. Bahwa konflik itu normal dan
              tidak dapat dielakkan sepanjang ada interaksi dan kerjasama antar
              manusia. Konflik mempunyai berbagai bentuk misalnya konflik
              antar pribadi, antar kelompok, konflik antar organisasi dan lain
              sebagainya. Konflik pada dasarnya memiliki beberapa unsur yaitu
              ada dua pihak yang terilibat, ada tujuan yang dijadikan sasaran,
   1   2   3   4   5   6   7   8   9