Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

19

       musyawarah untuk mufakat. Hasil musyawarah mufakat
       selanjutnya mengikat para pihak yang berkonflik.

c. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013
       Tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri
              Penanganan konflik sosial di Indonesia harus berpedoman
      juga kepada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
       2013 Tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri.
       Instruksi ini ditujukan kepada beberapa pejabat negara yang terkait
       dengan penanganan konflik sosial di Indonesia, mulai dari Menteri
       Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sampai kepada
       Bupati atau Walikota seluruh wilayah Indonesia.
              Ada 5 (lima) instruksi yang harus dilakukan oleh para pejabat
       negara dimaksud ketika menangani konflik sosial. Kelima instruksi
       tersebut secara ringkas dapat disebutkan adalah: pertama, konflik
       sosial secara eksplisit dikategorikan sebagai gangguan keamanan
       dalam negeri. Untuk meningkatkan efektivitas penanganan
       gangguan keamanan dalam negeri maka harus dilakukan secara
       terpadu, sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing
       berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kedua, untuk
       mendukung efektivitas dimaksud maka perlu dibentuk tim terpadu,
       bergerak cepat, tepat, tegas, dan proposional dalam menangani
       konflik, melakukan pemulihan pasca konflik, dan melakukan respon
       cepat apabila ada potensi konflik di masyarakat. Ketiga, Kepolisian
       Negara Republik Indonesia (Polri) dapat dibantu unsur TNI,
       lembaga pemerintahan, dan tokoh masyarakat dalam menangani
       konflik sosial serta menyiapkan pos komando. Keempat, anggaran
       penanganan konflik dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
       Belanja Negara atau Daerah. Kelima, menugaskan kepada Menteri
       Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagai ketua
       tim terpadu.
   1   2   3   4   5   6   7   8