Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
19
musyawarah untuk mufakat. Hasil musyawarah mufakat
selanjutnya mengikat para pihak yang berkonflik.
c. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013
Tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri
Penanganan konflik sosial di Indonesia harus berpedoman
juga kepada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2013 Tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri.
Instruksi ini ditujukan kepada beberapa pejabat negara yang terkait
dengan penanganan konflik sosial di Indonesia, mulai dari Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sampai kepada
Bupati atau Walikota seluruh wilayah Indonesia.
Ada 5 (lima) instruksi yang harus dilakukan oleh para pejabat
negara dimaksud ketika menangani konflik sosial. Kelima instruksi
tersebut secara ringkas dapat disebutkan adalah: pertama, konflik
sosial secara eksplisit dikategorikan sebagai gangguan keamanan
dalam negeri. Untuk meningkatkan efektivitas penanganan
gangguan keamanan dalam negeri maka harus dilakukan secara
terpadu, sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing
berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kedua, untuk
mendukung efektivitas dimaksud maka perlu dibentuk tim terpadu,
bergerak cepat, tepat, tegas, dan proposional dalam menangani
konflik, melakukan pemulihan pasca konflik, dan melakukan respon
cepat apabila ada potensi konflik di masyarakat. Ketiga, Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Polri) dapat dibantu unsur TNI,
lembaga pemerintahan, dan tokoh masyarakat dalam menangani
konflik sosial serta menyiapkan pos komando. Keempat, anggaran
penanganan konflik dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara atau Daerah. Kelima, menugaskan kepada Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagai ketua
tim terpadu.