Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
b Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sebagai Larvdasan Konstitusional.
UUD NRI Tahun 1945 merupakan konstitusi dasar negara yang
merupakan sumber dan segata sumber hukum di Indonesia, artinya
dalam penyelenggaraan negara semua produk hukum dan
perundang-undangan harus berdasarkan UUD NRI Tahun 1945,
selanjutnya harus dipahami dan dilaksanakan secara konsekuen
dan konsisten oleh seiuruh masyarakat Indonesia atas dasar UUD
NRI Tahun 1945 Di dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 telah
dijelaskan bahwa negara melmdungi segenap bangsa Indonesia
dan seiuruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam
melaksanakan ketertiban duma berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial. Adapun yang menjadi cita-
cita para founding fathers adalah terwujudnya masyarakat
Indonesia yang adil, makmur, berkedaulatan dan bermarL bat
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 Selain itu rasa kebangsaan
telah dituangkan dalam simbol-simbol sebagai perekat persatuan
dan kesatuan bangsa Indonesia dan telah dituangkan dalam UUD
1945 Amandemen ke-IV Bab XV yaitu :
1) Pasal 35 Bendera Negara Indonesia lalah Sang Merah Putih.
2) Pasal 36 Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Dan pemyataan tersebut di atas sudah jelas bahwa Bendera
Kebangsaan dan Bahasa Indonesia yang telah diikrarkan dalam
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 yang merupakan cerminan akan
wawasan kebangsaan dan ikatan persatuan dan kesatuan seiuruh
rakyat Indonesia
Dengan demikian maka dalam penyelenggaraan kehidupan
berbangsa dan bemegara terutama dalam melaksanakan
pembangunan nasional umumnya dan khususnya dalam
pemngkatan wawasan kebangsaan generasi muda maka harus
memahami dan mempedomani nilai-mlai yang terkandung dalam
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
12

