Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

66

radikalisasi. Istilah pelepasan digunakan oleh Bjorgo dan Horgan112 untuk
merujuk kepada suatu proses di mana seorang individu atau kelompok
yang tidak lagi terlibat dalam kekerasan atau berpartisipasi dalam kegiatan
kekerasan kelompok, sementara de-radikalisasi terjadi ketika sebuah
kelompok atau individu tidak lagi percaya dalam ideologi kekerasan113.

          Program de-radikalisasi terutama ditujukan pada individu radikal
Islam yang dipenjara dengan upaya untuk mengubah ideologi mereka dan
akhirnya memungkinkan untuk pembebasan mereka dari penjara dan
kembali ke kehidupan masyarakat secara normal114.

          Dalam menghadapi radikalisme, program de-radikalisasi diprakarsai
oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah dimasukkan
dalam strategi kontraterorisme Indonesia, terutama setelah kejadian Bom
Bali tahun 2002. Banyak terroris tersangka telah ditangkap dan beberapa
dari mereka juga dilibatkan dalam program ini.

15. Program De-Radikalisasi Indonesia
          Setelah sel-sel teroris yang luas dari Jamaah Islamiyah yang

terungkap, pemerintah Indonesia meluncurkan kontraterorisme dan
mengkampanyekannya secara luas. Cara-cara "keras" dan "lunak" telah
digunakan sebagai payung dalam tindakan kontraterorisme untuk
memerangi penyebaran ideologi jihad yang berbasis radikalisme.
Berdasarkan Keputusan Presiden tahun 2010115, fungsi BNPT sebagai
lembaga pusat yang melakukan beberapa tugas termasuk:-

          a. Penyusunan kebijakan, strategi, dan program nasional tentang
              kontraterorisme;

          b. Pemantauan, analisis, dan evaluasi kontraterorisme;
          c. Koordinasi pelaksanaan pencegahan dan memerangi

              propaganda ideologi radikal pada kontraterorisme, dan

1,2 John Horgan, Individual Disengagement, A Psychological Analysis, in LEAVING
T E R R O R IS M BEHIND:INDIVIDUAL AND COLLECTIVE DISENGAGEMENT, (Tore Bjorgo
& John Horgan eds., New York: Routledge, 2009).
113 Ibid.
114 K. Johnston, Assessing the Effectiveness of Deradicalization Program for Islamist
Extremist (Thesis, Naval Postgraduate School, 2009).
115 Pasal 3 Peraturah Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang National Counterterrorism
Agency.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17