Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

69

         Tahap ketiga 120 disediakan untuk tahanan teroris yang telah
menjalani setengah dari waktu hukuman mereka dan menunjukkan perilaku
yang baik sesuai dengan rekomendasi dari "Dewan Pemasyarakatan".
Pada tahap ini tahanan dapat bekerja di komunitas dekat penjara, tapi tentu
saja mereka masih diawasi oleh petugas.

         Tahap keem pat121 adalah tahap terakhir yang tersedia untuk
tahanan yang sudah menjalani dua pertiga dari masa hukumannya dan
menunjukkan perilaku yang baik. Dalam proses ini, para tahanan diberikan
pembebasan bersyarat dan diizinkan untuk melayani seluruh hukum di
masyarakat. Namun, para tahanan diwajibkan untuk membuat laporan rutin
tentang kegiatan mereka dan jika para tahanan melakukan kejahatan atau
melanggar peraturan penjara, maka mereka akan dipaksa untuk kembali ke
penjara dan melayani sisa hukuman

         Sistem ini bertujuan untuk mencapai tujuan sebagai berikut:
         a. Untuk meningkatkan dan mengembangkan para tahanan sebagai

              seorang yang terintegrasi yang nantinya menjauhkan meraka
              dari melanggar hukum,
         b. Mendorong para tahanan untuk menjadi aktif, produktif dan
              bermanfaat bagi masyarakat.
         Selama program di atas beberapa upaya dilaksanakan oleh petugas
penjara untuk memastikan proses de-radikalisme terlaksana, yang terdiri
d ari:
         a. Membangun Kepercayaan Melalui Pendekatan Personal.
              Upaya pertama dalam mendukung program deradikalisasi yang
              dijalankan oleh penjara Indonesia adalah untuk membangun
              hubungan emosional melalui pendekatan pribadi dengan masing-
              masing tahanan sehingga mereka akan merasa nyaman saat
              mereka berada di penjara. Para tahanan teroris mendapat
              perhatian khusus dari petugas yang berinteraksi langsung
              dengan mereka. Dengan fokus memberi mereka petunjuk102

120 Ibid
121 Ibid
   10   11   12   13   14   15   16   17   18