Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

68

bahkan mengatur keuangan pernikahan tahanan, jika ada, dalam tahanan .
Komentar kritis mengiringi program ini, seperti yang terlihat, seolah-olah
polisi memberikan nikmat kepada para tahanan. Dalam program ini, polisi
mencoba untuk menjaga para tahanan di bawah kendali mereka di pusat
penahanan karena sekali mereka dipindahkan ke penjara, kemungkinan
untuk mengontrol tahanan teroris akan sulit.

Program De-Radikalisasi di Penjara Indonesia
         Penjara (Pemasyarakatan / correctional institution) di bawah Koreksi

Direktorat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia termasuk dari
40.023 penjara dan pusat penahanan dan hanya 20 penjara menahan
para tahanan teroris. "Pemasyarakatan atau Correctional Process" untuk
tahanan teroris terdiri dari empat tahap procedural sebag berikut117:

         Tahap p ertam a118 adalah proses observasi. Dalam proses ini,
segera setelah tahanan teroris baru ditempatkan di penjara, mereka akan
ditempatkan di blok keamanan maksimum khusus untuk teroris dan selama
penempatan ini, wawancara dilakukan oleh petugas penjara yang
bertanggung jawab untuk memahami latar belakang tahanan mengenai
pendidikan mereka, agama dan latar belakang keluarga serta menangani
akar penyebab mengapa mereka melakukan kejahatan mereka.

         Tahap kedua 119 disediakan untuk tahanan teroris yang telah
menjalani sepertiga dari hukuman mereka dan telah menunjukkan perilaku
yang baik. Tahap ini memberikan lebih banyak hak dan kebebasan untuk
tahanan dari sebelumnya, dan jika mereka telah mendapatkan kredit “point”
dari perilaku yang baik selama proses ini, maka mereka dipindahkan ke
blok keamanan sedang. Di tempat baru, tahanan diberi tanggung jawab
dan didorong untuk menjadi orang yang mandiri dan percaya diri sehingga
setelah mereka dilepaskan, mereka bisa dan mampu berintegrasi serta
membaur dalam masyarakat.*91

1,7 Milda Istiqomah, INDONESIAN DE-RADICALIZATION PROGRAM: A REFORMATION
ON THE CORRECTIONAL INSTITUTION,

 ,4~:.l,v.iww.davidPuDlishinQ.com/davidPublishina/Upfile/7/27/2012/2012072707103115.pdf
diakses 8 June 2013
110 Ibid
119 Ibid
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18