Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
70
tentang hukum dan ketertiban spiritual122. Visi dari upaya ini
adalah untuk mengembalikan hubungan yang harmonis antara
tahanan dan petugas. Seperti disebutkan di atas, sebagian besar
para tahanan teroris memberontak dan cenderung melanggar
dan mengabaikan aturan penjara, sehingga para petugas
diharapkan untuk menyesuaikan sistem mereka dengan sistem
pemasyarakatan umum yang diresepkan ke dalam metode de-
radikalisasi secara layak, yang bertujuan untuk menghasilkan
warga negara yang taat hukum dari mantan teroris melalui
kesalahan mereka. Bagi mereka yang telah bekerja sama
dengan petugas, mereka yang terpilih sebagai informan dan
bersedia untuk melaporkan kegiatan apa saja yang dilakukan
oleh sesama tahanan, atau dengan kata lain, beberapa napi
teroris mungkin menjadi "teman bicara" antara petugas dan para
tahanan.
b. Menyediakan Program Konseling. Program rehabilitasi bagi
para tahanan teroris didasarkan pada proses secara interaktif
serta didukung oleh program yang sesuai. Petugas penjara telah
mempersiapkan materi agama dan konseling psikologis bagi
para tahanan teroris yang bertujuan untuk de-radikalisasi teroris
supaya dapat meninggalkan ideologi mereka. Namun, program
ini masih jauh harapan keberhasilan yang diinginkan karena
beberapa tahanan teroris menolak untuk mengikuti program
tersebut karena mereka tidak percaya pada pemerintah
Indonesia, petugas penjara, ulama dan psikolog.
c. Dalam sebuah penelitian oleh Boucek, melalui program de-
radikalisasi komprehensif termasuk konseling psikologis, terapi
seni, olahraga dan pelajaran dalam Islam, inisiatif Saudi
tampaknya berhasil menghasilkan perubahan ideologi radikal
122 Milda Istiqomah, INDONESIAN DE-RADICALIZATION PROGRAM: A REFORMATION
ON THE CORRECTIONAL INSTITUTION,
http://www.davidpublishinQ.eom/davidpublishinQ/Upfile/7/27/2012/2012072707103115 .c r-
diakses 13 June 2013