Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

70

               tentang hukum dan ketertiban spiritual122. Visi dari upaya ini
               adalah untuk mengembalikan hubungan yang harmonis antara
               tahanan dan petugas. Seperti disebutkan di atas, sebagian besar
               para tahanan teroris memberontak dan cenderung melanggar
               dan mengabaikan aturan penjara, sehingga para petugas
               diharapkan untuk menyesuaikan sistem mereka dengan sistem
               pemasyarakatan umum yang diresepkan ke dalam metode de-
               radikalisasi secara layak, yang bertujuan untuk menghasilkan
              warga negara yang taat hukum dari mantan teroris melalui
               kesalahan mereka. Bagi mereka yang telah bekerja sama
               dengan petugas, mereka yang terpilih sebagai informan dan
               bersedia untuk melaporkan kegiatan apa saja yang dilakukan
               oleh sesama tahanan, atau dengan kata lain, beberapa napi
               teroris mungkin menjadi "teman bicara" antara petugas dan para
               tahanan.
          b. Menyediakan Program Konseling. Program rehabilitasi bagi
               para tahanan teroris didasarkan pada proses secara interaktif
               serta didukung oleh program yang sesuai. Petugas penjara telah
               mempersiapkan materi agama dan konseling psikologis bagi
               para tahanan teroris yang bertujuan untuk de-radikalisasi teroris
               supaya dapat meninggalkan ideologi mereka. Namun, program
               ini masih jauh harapan keberhasilan yang diinginkan karena
               beberapa tahanan teroris menolak untuk mengikuti program
               tersebut karena mereka tidak percaya pada pemerintah
               Indonesia, petugas penjara, ulama dan psikolog.
          c. Dalam sebuah penelitian oleh Boucek, melalui program de-
              radikalisasi komprehensif termasuk konseling psikologis, terapi
              seni, olahraga dan pelajaran dalam Islam, inisiatif Saudi
              tampaknya berhasil menghasilkan perubahan ideologi radikal

122 Milda Istiqomah, INDONESIAN DE-RADICALIZATION PROGRAM: A REFORMATION
ON THE CORRECTIONAL INSTITUTION,
http://www.davidpublishinQ.eom/davidpublishinQ/Upfile/7/27/2012/2012072707103115 .c r-
diakses 13 June 2013
   11   12   13   14   15   16   17   18