Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

15

wilayah nasional, provinsi dan wilayah kabupaten / kota memuat struktur
ruang dan rencana pada ruang.

     Struktur ruang akan berisikan Susunan Pusat Pemukiman dan
Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana yang berfungsi sebagai
pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarki
memiliki hubungan fungsional. Oleh karena itu, pembangunan jaringan
prasarana transportasi harus sesuai dengan tata ruang wilayah nasional,
provinsi dan kabupaten / kota sehingga dapat mewujudkan keterpaduan
pelayanan berbagai moda transportasi secara efektif dan efisien dalam
mendukung kegiatan ekonomi masyarakat.
 d. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

     Penyelenggaraan transportasi laut diatur didalam Undang-Undang
Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, diselenggarakan dengan
tujuan antara lain:

      1) Memperlancar arus perpindahan orang dan atau barang melalui
            perairan dengan mengutamakan dan melindungi angkutan di
            perairan dalam rangka memperlancar kegiatan perekonomian
            nasional.

      2) Menjunjung kedaulatan negara.
      3) Menunjang, menggerakkan dan mendorong pencapaian tujuan

            pembangunan nasional.
      4) Memperkokoh kesatuan dan persatuan bangsa dalam rangka

            perwujudan wawasan nusantara.
      5) Meningkatkan ketahanan nasional.
     Guna mewujudkan tujuan diatas, pemerintah melakukan pembinaan
terhadap pelayaran meliputi pengaturan, pengendalian dan
pengawasan. Pembinaan pelayaran dilakukan dengan memperhatikan
seluruh aspek kehidupan masyarakat dan diarahkan untuk
memperlancar arus perpindahan orang dan barang dengan selamat,
aman, cepat, lancar, tertib, teratur, nyaman, dan berdaya guna, dengan
biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat. Pembinaan pelayaran
juga diarahkan untuk mengembangkan kemampuan armada angkutan
laut nasional, meningkatkan kemampuan dan peranan kepelabuhanan,
   10   11   12   13   14   15   16   17