Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
13
pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya
saing.
Bertitik tolak pada undang-undang ini, maka kewenangan
penyelenggaraan urusan Pemerintahan di bidang transportasi laut
diserahkan pada Pemerintah Daerah. Penyelenggaraan urusan
transportasi laut dalam skala provinsi menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah Provinsi sedangkan urusan yang berskala kabupaten / kota
menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten atau Pemerintah
Daerah Kota. Oleh karena itu, penyediaan sarana dan prasarana
transportasi laut bukan hanya tanggung jawab Kementerian
Perhubungan tetapi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota,
b. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Didalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 telah ditetapkan visi
pembangunan nasional 2005-2025, yakni Indonesia yang mandiri, maju,
adil dan makmur. Berbagai sasaran pokok dibidang ekonomi, wilayah
dan transportasi telah ditetapkan, guna mewujudkan visi dan misi
pembangunan jangka panjang tahun 200-2025, antara lain:
1) Tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan
berkesinambungan sehingga pendapatan perkapita pada tahun
2025 mencapai tingkat kesejahteraan setara dengan negara-
negara yang berpenghasilan menengah.
2) Terbangunnya struktur perekonomian yang berlandaskan
keunggulan kompetitif diberbagai wilayah Indonesia.
3) Tersusunnya jaringan infrastruktur perhubungan yang andal dan
terintegrasi satu sama lain.
4) Terwujudnya Indonesia sebagai negara kepulauan yang mandiri,
maju, kuat dan berbasiskan kepentingan nasional dimana, salah
satunya ditandai oleh terbangunnya jaringan sarana dan
prasarana sebagai perekat semua pulau dan kepulauan.
Dalam rangka memperkuat daya saing perekonomian secara global,
sektor industri perlu dibangun guna menciptakan lingkungan usaha