Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

10

tidak terhubungkan dengan pulau lain dan laut tidak lagi menjadi
pemisah melainkan penghubung antara daratan yang satu dengan
daratan lainnya.
b. Undang Undang Dasar 1945 sebagai Landasan K o n stitusional

     Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,
merupakan sumber dari segala sumber hukum dan merupakan
keputusan politik nasional yang dituangkan ke dalam norma-norma
konstitusional yang mengikat bagi penyelenggaraan dan sistem
pemerintahan negara Republik Indonesia dengan segala bentuk-
bentuknya yang lebih spesifik.

     Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,
secara garis besar terdiri dari pembukaan, batang tubuh dan penjelasan.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berisikan tentang cita dan
tujuan nasional yang hendak dicapai Negara Kesatuan Republik
Indonesia, sedangkan didalam batang tubuh memuat pengaturan yang
terkait dengan sistem negara dan pemerintahan. Beberapa materi yang
terkandung didalam batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945
(amandemen ke IV) erat kaitannya dengan landasan pembangunan
transportasi laut di Indonesia, antara lain, pasai 25A, menyatakan bahwa
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan
yang bercirikan Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-
haknya ditetapkan dengan undang-undang. Disamping hal diatas, pasai
33 ayat 4, menyatakan perekonomian nasional diselenggarakan
berdasarkan atas demokrasi ekonomi, dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional.

    Terkait dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, pasai 25A
dan pasai 33 ayat 4, maka peningkatan pelayanan transportasi laut
harus dapat mendukung tercapainya cita-cita dan tujuan nasional serta
mewujudkan tercapainya demokrasi ekonomi di Indonesia.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15