Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

14

mikro (lokal) yang dapat merangsang tumbuhnya maupun industri yang
sehat dan kuat. Kondisi ini akan dapat terwujud melalui pengembangan
penguatan dan penyediaan berbagai faktor, diantaranya adalah
penyediaan berbagai infrastruktur bagi peningkatan kapasitas kolektif,
seperti sarana dan prasarana fisik transportasi.

     Pembangunan transportasi diarahkan untuk mendukung kegiatan
ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan. Pengembangan
transportasi dilakukan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar
tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan antar daerah,
membentuk dan memperkokoh kesatuan nasional untuk memantapkan
pertahanan dan keamanan nasional serta membentuk struktur ruang
dalam mewujudkan sasaran pembangunan nasional.

     Berdasarkan uraian diatas, ternyata peningkatan pelayanan
transportasi laut dalam mendukung kegiatan ekonomi masyarakat,
sejalan dengan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025.
c. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

    Melalui UU Nomor 26 tahun 2007, ruang wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang merupakan negara Kepulauan berciri
nusantara ditata pengelolaannya sehingga kualitas wilayah dapat terjaga
keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan
sosial. Penataan ruang ini juga, ditujukan untuk memperkokoh wawasan
nusantara dan sejalan dengan semakin terbatasnya keberadaan ruang
serta kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan yang
semakin besar kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan
penataan ruang, dengan maksud agar terjaga keserasian dan
keterpaduan antar daerah dan antara pusat dan daerah sehingga tidak
menimbulkan kesenjangan antar daerah.

    Penataan ruang wilayah dilakukan secara hierarki, dimana tata ruang
wilayah nasional dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah Provinsi untuk ruang wilayah provinsi, sedangkan Pemerintah
Daerah Kabupaten / Kota memiliki kewenangan untuk melaksanakan
penataan ruang wilayah kabupaten dan kota. Rencana tata ruang
   9   10   11   12   13   14   15   16   17