Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
50
jasa transportasi laut sehingga setiap pengusaha pelayaran akan berusaha
meningkatkan kemampuannya menghadapi berbagai tantangan dan
permasalahan pasar bebas.
Indonesia sebagai salah satu negara anggota yang turut serta
menandatangani berbagai kesepakatan dalam World Trade Organization
(WTO) dan Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) serta kerjasama
multilateral lainnya, akan memberikan pengaruh terhadap penyelenggaraan
transportasi laut nasional.
General Agreement on Trade in Services (GATS) merupakan salah satu
bentuk persetujuan internasional dibidang perdagangan dan jasa yang
telah disepakati antara negara-negara anggota World Trade Organization,
memaksa para anggotanya terikat terhadap komitmen yang telah
ditetapkan. Secara teori, komitmen tersebut menjadi undang-undang
sehingga merupakan konsesi dan kewajiban yang mengikat. Dalam
konteks kegiatan transportasi laut, Indonesia telah menetapkan komitmen
untuk melaksanakan liberalisasi secara bertahap untuk kegiatan
perdagangan jasa dan usaha penunjang transportasi laut yang bersifat
internasional. Hal ini berarti, Indonesia telah mulai membuka akses dan
tidak akan melakukan diskriminasi terhadap pelaku usaha jasa transportasi
laut dari seluruh negara anggota WTO.
Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah telah menindaklanjuti
kesepakatan WTO dengan menetapkan berbagai ketentuan yang mengatur
perdagangan jasa angkutan laut luar negeri, antara lain: menetapkan
pelabuhan yang terbuka untuk perdagangan luar negeri, dan mengatur
bidang usaha yang terbuka terhadap penyertaan modal asing dalam
kegiatan angkutan laut barang dan penumpang luar negeri, penyediaan
fasilitas dan peralatan pelabuhan, serta jasa pengurusan transportasi.
Kerjasama Ekonomi Asia Pasific (APEC) beranggotakan 21 negara,
bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan mempererat komunitas
negara-negara di Asia Pasifik atau forum utama untuk memfasilitasi
pertumbuhan ekonomi, kerjasama perdagangan dan investasi di kawasan
Asia Pasifik. Komitmen dan kesepakatan dibidang transportasi laut
diadopsi dari beberapa ketentuan kesepakatan WTO. Setelah melaiui